DJKI Canangkan 2019 Sebagai Tahun Desain Industri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencanangkan Tahun 2019 sebagai Tahun Desain Industri. Hal ini sebagai fokus target DJKI dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Desain Industri.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris saat acara Diskusi dan Konferensi Pers Pencanangan Tahun 2019 Sebagai Tahun Desain Industri yang di gelar di Hotel Crowne Plaza Bandung, Selasa (12/3/2019).

Freddy Harris menyampaikan bahwa untuk menuju negara maju, bangsa ini perlu memanfaatkan kekayaan intelektual yang memiliki daya saing dalam sektor industri, salah satunya melalui Desain Industri. Banyak potensi desain industri yang dihasilkan masyarakat Indonesia, yang berasal dari individu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), maupun dari Perguruan Tinggi.

"Jadi di kita ini banyak orang-orang kreatif, tapi pelindungan terhadap mereka kurang. Dan banyak yang tidak mengerti arti pelindungan kreatifitas itu," ujar Freddy Harris.

Sebagai bukti Indonesia memiliki potensi kreatifitas yang besar yaitu pada tahun 2015, UNESCO mengumumkan Kota Bandung sebagai salah satu kota kreatif dalam bidang desain dan fashion.

Selain itu, melihat data permohonan Desain Industri yang diajukan Perguruan Tinggi ke DJKI, dapat dilihat bahwa 2 (dua) dari 5 (lima) permohonan terbanyak berasal dari Perguruan Tinggi asal Bandung, yaitu Universitas Telkom dan Institut Teknologi Bandung.

"Makanya kami canangkan tahun ini sebagai tahun Desain Industri di Bandung, karena saya tahu, Bandung kota kreatif," ucap Freddy Harris.

Hal membanggakan lainnya datang dari ajang Good Design Award Tahun 2018 (G-Mark) ke-62 yang diselenggarakan di Jepang. Diajang kompetisi desain berskala internasional tersebut, Indonesia sukses menghadirkan 7 (tujuh) produk yang mendapatkan penghargaan G-Mark Best 100 dan G-Mark Good Design.

Data diatas menunjukan bahwa potensi KI dari segi desain industri sangat besar untuk menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu, desain industri perlu dilindungi untuk mendapat kepastian hukum. Namun, nyatanya permohonan desain industri masih minim.

"Masyarakat masih merasa ngapain daftar, mereka anggap tidak ada gunanya. Nah, kita sosialisasikan pendaftaran itu ada gunanya, jangan sampai terjadi, ketika ada barangnya, membuat industri produknya, ternyata ada orang lain yang memiliki," FreddyHarris menjelaskan.

Menurut Freddy Harris, pendaftaran desain industri setiap tahunnya di Indonesia sangat kecil dibandingkan dengan negara-negara lain. Misalnya dengan China, negara tersebut setiap tahun menerima pendaftaran desain industri mencapai 500 ribu permohonan.

"Di kita, tiap tahunnya hanya 4000 pendaftaran saja untuk desain industri," ucapnya.

Dengan dicanangkannya tahun 2019 sebagai tahun Desain Industri, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan Desain Industri.


LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya