DJKI - BPOM Kuatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Peredaran Obat Komestik Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menerima lawatan Direktur Intelijen Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizkal yang bertandang ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis, 24 Maret 2022.

Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi penguatan terkait pengawasan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya berkaitan dengan produk ilegal obat-obatan dan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran Indonesia.

Menurut Anom, peredaran obat-obatan dan kosmetik palsu dan ilegal tersebut sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan.Terlebih, saat ini sudah ada beberapa aduan dari para pemilik brand produk kecantikan yang mengeluhkan penjualan kosmetik palsu di beberapa loka pasar atau market place Indonesia.

Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, DJKI bersama BPOM; Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Direktorat Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Bareskrim POLRI yang tergabung dalam Satgas Ops Penanggulangan Status Priority Watch List perlu menjalin kesepakatan bersama dengan para pengelola loka pasar atau market place serta pasar tradisional untuk menindak para pelanggar.

“Jadi selain Indonesia ingin keluar dari status Priority Watch List yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat, terbentuknya Satgas Ops Penanggulangan Status Priority Watch List yang terpenting adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku konsumen mendapatkan rasa aman terhindar dari peredaran barang palsu,” kata Anom.



Menyambung soal maraknya peredaran obat dan kosmetik palsu, Direktur Intelijen Obat dan Makanan BPOM, Rizkal mengatakan rata-rata obat-obat kosmetik itu merajalela karena salah satunya adalah mudahnya masyarakat menjual dan membeli produk melalui loka pasar.

Selain itu, Rizkal membeberkan modus yang sering digunakan para pedagang dalam menjual produk kosmetik palsunya, yaitu dengan menyertakan ijin edar palsu yang disematkan di dalam kemasan produknya.

“Biasanya modusnya adalah ada satu produk kosmetik yang komposisi bahannya tidak mengandung bahan berbahaya yang dimasukkan ke Badan POM untuk minta ijin edar, tapi setelah dapat ijin edar, dia buatlah produk yang mengandung zat kimia berbahaya kemudian dijual dengan menggunakan ijin edar yang didapat sebelumnya,” ungkapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya