DJKI Bersama LMKN Lakukan Konsultasi Teknis Penerapan PP Nomor 56 Tahun 2021

Lampung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Konsultasi Teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis, 14 Oktober 2021.

Pelaksanaan PP ini masih diperlukan ketentuan yang mengatur pengoptimalan fungsi pengelolaan royalti hak cipta, agar dapat mensejahterakan pencipta dan pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin menegaskan bahwa dibentuknya PP ini untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.

“Banyak para musisi dan pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat hak royalti atas karya ciptaannya,” kata Syarifuddin.

Untuk menerapkan pengelolaan royalti yang akurat dan transparan dibutuhkan sistem yang baik. DJKI saat ini sedang mempersiapkan sistem tersebut dengan membangun pusat data yang memiliki teknologi tinggi. 

Pusat data ini nantinya menampung data karya cipta lagu dan musik yang ada di Indonesia. Selanjutnya data tersebut akan diolah sistem untuk menghitung royalti yang akan dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Pada penghitungan royaltinya pun merujuk PP Nomor 56 Tahun 2021.

Oleh karena itu, pusat data lagu dan musik tersebut diharapkan akan memudahkan LMKN untuk menentukan besarnya penarikan dan pendistribusian royalti.

“Kami berharap dengan pusat data ini pemungutan serta pendistribusian royalti lagu dan musik itu mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti,” ujar Syarifuddin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LMKN Yurod Saleh, menegaskan kewenangan LMKN dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial nanti akan berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Ia berharap DJKI dapat membantu memfasilitasi pembangunan pusat data lagu dan musik ini untuk menunjang kinerja LMKN dan memajukan industri musik nasional.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya