DJKI Bersama LMKN Gelar Konsultasi Teknis Royalti Lagu Dan Musik

Malang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan konsultasi teknis terkait royalti lagu dan musik kepada anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pengelola hotel, karaokedan tempathiburan se-Kota Malang, Kamis (27/06/2019).

Molan Tarigan, Direktur Hak Cipta danDesain Industri menerangkanbahwa royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan yang perlu diterima oleh penciptanya.

Dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), telah mengamatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

“Undang-undang ini dianggap telah berhasil menjawab beberapa masalah yang selama beberapa tahun ini sering dipermasalahkan, salah satunya adalah mengenai kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,” ujar Molan.

Menurutnya, dengan pengaturan royalti hak cipta dan hak terkait yang baik dapat mensejahterakan para penciptanya.  

Konsultasi teknis ini menghadirkan narasumber Marulam J. Hutauruk selaku Komisioner LMKN dalam bidang hukum dan litigasi.Iamenjelaskan tentang besaran tarif royalti yang harus dibayarkan oleh para pengelola hotel, karaoke, dan tempat hiburan.

“Masing-masing tempat tersebut memiliki tarif yang berbeda,” ucap Marulam.

Untuk tarif royalti yang dikenakan Hotel, dihitung berdasarkan jumlah kamar, kecuali yang tergolong Hotel Resort, Eksklusif dan Butik. Yaitu, satu hingga 50 kamar dikenakan 2 juta per tahun; 51-100 kamar dikenakan 4 juta per tahun; 101-150 dikenakan 6 juta per tahun; 151-200 kamar dikenakan 8 juta per tahun; di atas 201 kamar dikenakan 12 juta per tahun; sedangkan yang tergolong Hotel Resort, Eksklusif dan Butik dikenakan biaya 16 juta per tahun.

Selanjutnya, untuk tarif royalti Restoran dan Kafe dikenakan biaya Rp. 60.000/kursi/tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Untuk tarif royalti Pub, Bar, dan Bistro dikenakan biaya Rp. 180.000/m2/tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Sedangkan tarif royalti Klab Malam dan Dischoteque dikenakan biaya Rp. 250.000/m2/tahun untuk Hak Cipta dan Rp. 180.000/m2/tahun untuk Hak Terkait.

Bagi pemilik Karaoke, tarif royalti yang dikenakan dibagi menjadi empat kategori, yaitu Karaoke tanpa kamar (Karaoke Hall) sebesar Rp. 20.000/hari X 300 Hari; Karaoke Keluarga sebesar Rp. 12.000/kamar X 300 Hari; Karaoke Eksklusif sebesar Rp. 50.000/hari X 300 Hari; dan Karaoke Kubus sebesar Rp. 600.000/kubus.

Lain lagi dengan Pertokoan, tarif royalti yang dikenakan berdasarkan luas ruang toko tersebut, yaitu untuk ukuran 500 meter persegi, dikenakan Rp. 4.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 500 meter persegi selanjutnya, dikenakan Rp. 3.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait.

Untuk ukuran 1.000 meter persegi selanjutnya, dikenakan Rp. 3.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan Rp. 2.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 5.000 meter persegi dikenakan Rp. 1.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Dan untuk penambahan selanjutnya dikenakan Rp. 1.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait.

Menurut Marulam, besaran tarif royalti tersebut  menjadi satu-satunya tarif resmi yang  berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak baik itu LMKN, LMK maupun Pengguna dengan kata lain tidak boleh lagi ada pihak lain atau pengguna yang menarik atau membayar tarif royalti diluar keputusan  Menteri tersebut.

Ia menjelaskan kepada para pengusaha tempat hiburan bahwa pentingnya pembayaran royalti untuk menciptakan ekosistem industri musik yang baik di Indonesia.

“Karena dengan diberikannya royalti kepada pemilik hak baik itu pencipta lagu ataupun produser, secara tidak langsung mereka seperti terstimulasi untuk terus membuat karya-karya baru,” tutur Marulam.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya