DJKI bersama JICA Membahas Tentang Desain Industri

Jakarta - Indonesia merupakan negara yang mempunyai potensi desain industri yang cukup besar. Desain Industri yang berkarakter adalah aset kekayaan intelektual (KI) yang berguna bagi pemilik hak bahkan bagi negara. Oleh karenanya, membangun produk industri yang berkarakter dan bernilai ekonomi sangat perlu dilakukan di era digital ini. 

“Pelindungan dan pengembangan produk berbasis desain industri  dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, membangun market  yang sangat baik dan juga mendorong kegiatan perekonomian negara,” tutur Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Fajar Sulaeman Taman, pada kegiatan Workshop Examining a Design including a Graphic image. 

Selanjutnya, Fajar menyampaikan bahwa desain industri ini sangat menentukan harga di pasaran karena pada dasarnya, desain industri merupakan suatu proses penciptaan dan penemuan yang tidak terpisahkan dari segi – segi produk.

“Di mana mencakup perpaduan antara faktor pendukung dan mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi susunan baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda,” terangnya. 

Oleh karena itu, potensi kreasi desain industri di Indonesia merupakan aset yang sangat berharga tidak hanya bagi produsen di tingkat lokal, namun juga merupakan pendorong perekonomian bangsa Indonesia jika dapat dikomersialisasikan dengan benar. 


Kendati demikian, untuk dapat memberikan pelindungan, diperlukan juga kemampuan pengetahuan dari para pemeriksa desain industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk bertukar informasi dengan pemeriksa Japan Patent Office (JPO) yang memiliki gambaran yang terjadi khususnya di Jepang.

Mengingat kerjasama yang cukup lama terjalin dengan baik antara kedua negara Indonesia - Jepang khususnya dibidang kekayaan intelektual untuk itu perlu dimanfaatkan capacity building antar ke dua kantor KI agar DJKI  menjadi kantor KI berkelas dunia.

Sebagai informasi, kegiatan Workshop Examining a Design including a Graphic image yang diselenggarakan pada 30 - 31 Mei 2022 ini terselenggara berkat kerja sama DJKI dengan Japan International Cooperation Agency. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya