Depok – Dalam upaya meningkatkan pemahaman substansi Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Substansi KI pada Senin hingga Jumat, 20–24 Januari 2025.
“Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam serta penguatan substansi kekayaan intelektual agar tugas dan fungsi KI dapat dijalankan secara optimal,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam sambutan pembukaan pelatihan.
Lebih lanjut, Razilu juga menjelaskan terselenggaranya kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Sekretariat Jenderal, BPSDM, dan DJKI dengan narasumber yang berasal dari jajaran Pimpinan Tinggi DJKI guna tercapainya pemahaman KI yang komprehensif.
“Kerja sama lintas unit ini menunjukkan sinergi yang solid dalam mendukung penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Hukum,” jelas Razilu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Kementerian Hukum Mutia Farida menyambut baik kegiatan yang dinilai dapat menjadi role model bagi unit lain ini.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, bahkan kegiatan ini dirasa dapat menjadi role model bagi unit lain dan semoga unit lain dapat menerapkan kegiatan pelatihan yang sama agar pemahaman secara menyeluruh dapat dicapai,” ungkap Mutia.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyampaikan pelatihan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan berharap melalui kegiatan ini menjalankan tugas dan fungsi KI dapat dikembangkan lebih baik lagi.
Sebagai Informasi, Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual dilaksanakan secara hybrid diikuti oleh 745 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan seluruh pegawai DJKI. (MKH/DAW)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025