DJKI Berikan Perpanjangan Izin Operasional LMK ARMINDO

SURABAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan surat perpanjangan izin opersional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO).

Surat perpanjangan izin operasional ini diserahkan oleh Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti yang didampingi Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala pada 22 Oktober 2020 di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi LMK menyatakan bahwa izin operasional LMK ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diberikan dan dapat diperpanjang.

Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti mengatakan LMK merupakan institusi badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

“Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan pelindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait,” ucap Dede.

LMK ARMINDO termasuk salah satu dari delapan LMK yang melakukan penadatanganan deklarasi Bali pada 26 April 2019 lalu sebagai bentuk kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa LMKN menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.

Mengingat sebelumnya, masing-masing LMK ini melakukan penarikan royalti kepada pengguna lagu yang menimbulkan kebingungan dari para stakeholder  yang merasa tidak adanya kejelasan dalam penarikan royalti lagu.

Menurut Ketua ARMINDO, Asmuni Abduh bahwa LMK yang tidak dapat izin operasional untuk menarik royalti yang ditunjuk oleh LMKN, berarti LMK tersebut mempunyai tugas untuk mendata dan mensosialisasikan terkait pembayaran royalti ke tempat-tempat yang menggunakan lagu.

“ARMINDO tidak bisa meng-collect, tapi kita lakukan adalah mendata dan mensosialisasikan ke tempat-tempat karaoke dan tempat lainnya,” ujar Asmuni Abduh.

Royalti Platform Digital

Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi telah menciptakan sebuah platform musik digital sebagai wadah baru untuk berkreasi di dunia permusikan. 
Hal ini menimbulkan masalah baru dalam penarikan royalti.Untuk menyiasati persoalan tersebut, pemerintah dalam hal ini DJKI Kemenkumham akan membuat aturan yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.

“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, produser maupun Lembaga Manajemen Kolektif,” ujar Dede Mia Yusanti.

Dede mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar penarikan royalti dari penyedia platform musik digital.

“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya Youtube atau Spotify dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LMKN, Yurod Saleh menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini. Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia digital.

“Disamping prosentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” harapnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya