DJKI Berikan Perpanjangan Izin Operasional LMK ARMINDO

SURABAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan surat perpanjangan izin opersional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO).

Surat perpanjangan izin operasional ini diserahkan oleh Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti yang didampingi Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala pada 22 Oktober 2020 di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi LMK menyatakan bahwa izin operasional LMK ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diberikan dan dapat diperpanjang.

Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti mengatakan LMK merupakan institusi badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

“Dalam hal ini LMK menjalankan perannya dalam memberikan pelindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait,” ucap Dede.

LMK ARMINDO termasuk salah satu dari delapan LMK yang melakukan penadatanganan deklarasi Bali pada 26 April 2019 lalu sebagai bentuk kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa LMKN menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.

Mengingat sebelumnya, masing-masing LMK ini melakukan penarikan royalti kepada pengguna lagu yang menimbulkan kebingungan dari para stakeholder  yang merasa tidak adanya kejelasan dalam penarikan royalti lagu.

Menurut Ketua ARMINDO, Asmuni Abduh bahwa LMK yang tidak dapat izin operasional untuk menarik royalti yang ditunjuk oleh LMKN, berarti LMK tersebut mempunyai tugas untuk mendata dan mensosialisasikan terkait pembayaran royalti ke tempat-tempat yang menggunakan lagu.

“ARMINDO tidak bisa meng-collect, tapi kita lakukan adalah mendata dan mensosialisasikan ke tempat-tempat karaoke dan tempat lainnya,” ujar Asmuni Abduh.

Royalti Platform Digital

Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi telah menciptakan sebuah platform musik digital sebagai wadah baru untuk berkreasi di dunia permusikan. 
Hal ini menimbulkan masalah baru dalam penarikan royalti.Untuk menyiasati persoalan tersebut, pemerintah dalam hal ini DJKI Kemenkumham akan membuat aturan yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok.

“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, produser maupun Lembaga Manajemen Kolektif,” ujar Dede Mia Yusanti.

Dede mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar penarikan royalti dari penyedia platform musik digital.

“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya Youtube atau Spotify dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LMKN, Yurod Saleh menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini. Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia digital.

“Disamping prosentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” harapnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya