DJKI Berikan Pemahaman Paten Untuk Masyarakat di NTT 

Kupang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia gencar memberikan pemahaman kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang Paten. Hal ini dilakukan agar dapat mendorong masyarakat indonesia khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk terus berkreasi dan berinovasi. 

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa paten merupakan pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi yang tidak melulu tentang teknologi yang advance. Paten juga dapat melindungi inovasi teknologi yang sederhana. 

“Gunanya untuk pelindungan paten adalah agar tidak ada orang lain yang mudah menjiplak dan tentunya menghindari kerugian ekonomi akibat penjiplakan tersebut,” ungkap Dede dalam wawancara khusus di Radio Suara Kupang pada Selasa, 26 Oktober 2021. 

Dede juga menjelaskan pelindungan paten sederhana biasanya dimiliki oleh negara-negara berkembang agar dapat memacu kreatifitas dan mendorong masyarakatnya untuk berinovasi. Dede juga berpendapat bahwa sebelum mendaftarkan paten sederhana, inventor harus melakukan reset atas kebutuhan pasar.

“Yang pasti harus melakukan reset dulu, harus mengetahui apa yang sedang dibutuhkan masyarakat agar paten tersebut memiliki nilai ekonomi yang dapat dijual,” jelas Dede. 

Pada kesempatan yang sama Dede juga memberikan kiat-kiat agar permohonan paten dapat diterima. Dede menjelaskan bahwa saat mendaftarkan paten, pemohon harus memiliki langkah inventif, yaitu mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.  

“Harus inovasi baru, harus memiliki langkah inventif, harus bisa diproduksi oleh industri, harus memiliki nilai komersial, dan harus mengetahui kebutuhan masyarakat serta memahami administrasi tata cara permohonan paten,” kata Dede. 

Saat ini, DJKI telah memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan KI salah satunya permohonan paten yang sudah dapat dilakukan secara daring sehingga pemohon dapat mendaftarkan patennya kapan saja dan dari mana saja. Adapun informasinya dapat dilihat pada laman situs resmi DJKI, yaitu dgip.go.id. 

Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Dede berharap agar masyarakat NTT tidak semata-mata mengandalkan sumber daya alam potensial, tetapi juga tetap kreatif dalam berinovasi untuk meningkatkan perekonomiannya.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya