DJKI Berikan Layanan “Jemput Bola” ke Provinsi Bengkulu

Bengkulu – Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak di Bengkulu mulai diselenggarakan sejak Selasa, 21 Juni 2022 di Bencoolen Mall. 

MIC merupakan layanan KI yang menghadirkan ahli di bidang kekayaan intelektual. Selain dilakukannya sosialisasi dan edukasi terkait KI, kegiatan MIC juga menyediakan layanan konsultasi langsung yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi mengenai seluruh bidang KI.

Antusiasme masyarakat Bengkulu terhadap pelaksanaan MIC sangat tinggi. Hal tersebut terlihat dari booth konsultasi yang selalu ramai didatangi masyarakat untuk berkonsultasi.

Neneng Darwati seorang pelaku usaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  merasakan betul manfaat konsultasi di MIC Bengkulu kali ini. Ia tidak mengetahui kelanjutan permohonan merek yang ia ajukan sejak 2017 melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu. Mengetahui akan diadakannya layanan konsultasi pada kegiatan MIC, Neneng datang langsung dari Kabupaten Bengkulu Tengah.



“Katanya merek saya sudah didaftar, tapi sampai sekarang saya belum terima sertifikatnya. Saya mau tanyakan apa kendalanya, apakah ada kekurangan dari merek saya,” tutur Neneng. 

Melalui layanan konsultasi ini, Neneng mengaku sangat senang dan terbantu. Sertifikat merek SAHABAT KITA dengan nomor pendaftaran IDM000718190 yang ia nantikan selama 5 tahun akhirnya berada di genggamannya.

“Setelah dibantu cek oleh tim DJKI, ternyata benar sudah terdaftar, bahkan saya dibantu pencetakannya. Terkesan sekali saya datang kesini, alhamdulillah,” ucap Neneng.

Sama halnya dengan Neneng, Cika seorang pengusaha di Bengkulu juga merasakan manfaat yang sama. Tiga mereknya yang telah berstatus didaftar belum ia terima sertifikatnya. 

“Saya daftar sudah lama melalui konsultan, tapi sertifikatnya belum saya terima,” ujar Cika.



Setelah dilakukan pengecekan datanya, merek Amanie dengan nomor permohonan IDM000725535, IDM000829362, dan IDM000831921 statusnya telah didaftar. Untuk mempermudah pemohon, sertifikat langsung dicetak dan diberikan.

“Layanan konsultasi KI secara langsung seperti ini bagus sekali. Lebih cepat pelayanannya. Semoga layanan langsung kepada masyarakat seperti ini diteruskan, karena ini sangat mempermudah bagi kami pelaku usaha,” tambah Cika.

Melihat semangat masyarakat pada MIC Bengkulu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengaku senang. Dede sangat mendukung program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan dengan turun langsung ke seluruh wilayah di Indonesia.

MIC diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan jumlah permohonan KI dalam negeri.

“Saya menyambut baik kegiatan ini karena masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai kekayaan intelektual. Kegiatan sosialisasi dengan cara melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu pilihan yang tepat,” ujar Dede.

Bumi Raflesia mempunyai keragaman seni budaya, kekayaan alam, dan ragam kekayaan intelektual yang potensial. Namun, masih banyak potensi KI dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang belum tergali secara maksimal. Hal inilah yang membuat Dede antusias dalam penyelenggaraan MIC Bengkulu.

“Provinsi Bengkulu termasuk daerah yang belum banyak mendaftarkan kekayaan intelektualnya, padahal potensinya cukup banyak, termasuk didalamnya KIK dan Indikasi Geografis. Ini tugas DJKI dan Kantor Wilayah untuk lebih banyak menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI,” jelas Dede.

MIC Bengkulu akan berlangsung mulai 20 - 24 Juni 2022 di Bencoolen Mall. Secara resmi MIC Bengkulu dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lucky Agung Binarto dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Erfan. (DES/SYL) 



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya