DJKI Berikan Hak Cipta Aplikasi Dashbord Lancang Kuning Milik Polda Riau

Riau - Pelaksana harian Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plh. Dirjen KI) Daulat P. Silitonga menyerahkan surat pencatatan hak cipta aplikasi Dashbord Lancang Kuning kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Surat pencatatan hak cipta tersebut diberikan saat acara peresmian Gedung Mapolda Riau oleh Kapolri Idham Aziz pada 18 Desember 2020 yang berlokasi di Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru.

Daulat mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu institusi yang menghargai hasil karya cipta.

“Dengan dicatatkannya aplikasi Dashbord Lancang Kuning yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya, menandakan bahwa para pimpinan di institusi Polri sangat peduli akan pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Daulat.

Aplikasi Dashbord Lancang Kuning ini digunakan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan kini telah diterapkan di 11 Polda se-Indonesia yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, di tempat yang berbeda, Plh. Dirjen KI Daulat didampingi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli juga memberikan sertifikat merek kepada pelaku usaha kecil menengah di Pekanbaru.

Menurut Nofli, pelaku usaha perlu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat.

“Selain itu, merek terdaftar juga dapat meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan, karena yang dilihat masyarakat sebelum membeli barang itu biasanya mereknya dulu,” ungkap Nofli saat ditemui di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya