DJKI Berikan 3 Sertifikat Kekayaan Intelektual Kepada BIN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan tiga (3) sertifikat merek kepada Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN) pada hari Jumat (20/8/2021).

Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris kepada Deputi Ekonomi BIN, Made Kartika Jaya. Pada penyerahan tersebut, Dirjen KI didampingi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli; Direktur TI KI, Sucipto.

Adapun tiga (3) sertifikat yang diberikan tersebut yaitu, Pertama, merek Badan Intelijen Negara Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000619537. Kedua, Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang terdaftar dengan nomor IDM000619535. Terakhir, Velox Et Exactus Devoted Loyal Solid Spirit dengan nomor pendaftaran IDM000619536.

Freddy Harris sangat mengapresiasi BIN selaku institusi pemerintah yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya (KI), dalam hal ini merek.

Ia mengatakan bahwa kesadaran hukum akan pelindungan KI itu menjadi sangat penting sekali, baik itu hak cipta, merek maupun paten sebagai bentuk upaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang ataupun kelompok dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pelindungan KI tidak saja hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kementerian lembaga pemerintah,” kata Freddy saat ditemui di Kantor Pusat BIN.

Freddy berharap dari pendaftaran merek yang dilakukan BIN dapat membuka sinergi yang lebih luas lagi dengan institusi pemerintahan lain guna mensosialisasikan pentingnya pelindungan KI.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya