DJKI Berikan 3 Sertifikat Kekayaan Intelektual Kepada BIN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan tiga (3) sertifikat merek kepada Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN) pada hari Jumat (20/8/2021).

Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris kepada Deputi Ekonomi BIN, Made Kartika Jaya. Pada penyerahan tersebut, Dirjen KI didampingi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli; Direktur TI KI, Sucipto.

Adapun tiga (3) sertifikat yang diberikan tersebut yaitu, Pertama, merek Badan Intelijen Negara Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000619537. Kedua, Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang terdaftar dengan nomor IDM000619535. Terakhir, Velox Et Exactus Devoted Loyal Solid Spirit dengan nomor pendaftaran IDM000619536.

Freddy Harris sangat mengapresiasi BIN selaku institusi pemerintah yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya (KI), dalam hal ini merek.

Ia mengatakan bahwa kesadaran hukum akan pelindungan KI itu menjadi sangat penting sekali, baik itu hak cipta, merek maupun paten sebagai bentuk upaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang ataupun kelompok dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pelindungan KI tidak saja hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kementerian lembaga pemerintah,” kata Freddy saat ditemui di Kantor Pusat BIN.

Freddy berharap dari pendaftaran merek yang dilakukan BIN dapat membuka sinergi yang lebih luas lagi dengan institusi pemerintahan lain guna mensosialisasikan pentingnya pelindungan KI.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya