DJKI Beri Perhatian Kepada Pemerintah Kota Batu untuk Mendorong Permohonan Indikasi Geografis Apel Tropis Batu

Kota Batu - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan audiensi dengan Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai di Kantor Dinas Wali Kota Batu, Provinsi Jawa Timur pada Senin, 14 Oktober 2024.

Pertemuan tersebut membahas mengenai potensi indikasi geografis (IG) yang terdapat di Kota Batu untuk mendapat pelindungan hukum. Salah satu potensinya adalah buah apel yang memiliki reputasi baik di Indonesia bahkan menjadi ikon Kota Batu.

Kurniaman mengatakan bahwa indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis, baik alam, manusia, atau kombinasi keduanya, yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus pada produk tersebut.

“Selama produk tersebut masih mempertahankan reputasi, kualitas, dan karakteristiknya, maka indikasi geografis akan terus dilindungi,” ungkapnya.

Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai mengapresiasi kehadiran dan dukungan yang diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kota Batu atas perhatiannya untuk mendorong permohonan IG.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh ini. Dengan ada banyaknya permohonan IG, nantinya akan berdampak positif pada sektor ekonomi masyarakat,” ujar Aries.

Pada kesempatan ini, Aries juga meminta masukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis terkait permohonan IG Apel Tropis Batu yang sebelumnya pernah diajukan pendaftarannya ke DJKI pada tahun 2018 agar Apel Tropis Batu mendapat pelindungan hukum Indikasi Geografis.

Menurut Kurniaman Pemerintah Kota Batu bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Apel Tropis Batu cukup melengkapi kekurangan pada dokumen permohonan IG yang pernah diajukan sebelumnya.

“Lengkapi bukti legalitas atau dasar hukum pembentukan MPIG, menguraikan secara jelas dan rinci karakteristik dan kualitas dari Apel Tropis ini, serta melampirkan uraian batas wilayah (peta geografis) yang disahkan oleh pejabat berwenang atau kepada daerah,” pungkasnya.

Melalui pertemuan ini, Kurniaman berharap Kota Batu segera memiliki produk IG terdaftar pertamanya yaitu produk Apel Tropis Batu, sekaligus menjadi pemantik lahirnya produk-produk unggulan lainnya untuk terdaftar IG.



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya