DJKI Beri Pemahaman Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual Kepada UMKM Nasional

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada acara Temu Bisnis Nasional Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diselenggarakan Universitas Gadjah Mada di Grha Sabha Pramana, Rabu (16/10/2019).

UMKM merupakan salah satu pilar penguatan ekonomi nasional. Peran UMKM dapat mendorong peningkatan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan stabilitas nasional.

Untuk menjaga kelangsungan bisnis tersebut, para pelaku UMKM perlu melindungi hak kekayaan intelektualnya serta mengetahui bagaimana mengurus pendaftarannya.

Dalam acara yang berlangsung selama dua hari ini, DJKI memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM terkait pentingnya melindungi KI, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, dan paten.

Hal ini dilakukan sebagai upaya DJKI membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya.

Antusias pelaku usaha UMKM pada gelaran ini sangat besar terhadap persoalan hak kekayaan intelektual, terbukti booth DJKI ramai dikunjungi.

Hadirnya DJKI pada acara Temu Bisnis Nasional UMKM ini diharapkan dapat membantu dan berNasional bagi peserta pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual.
 

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya