DJKI Beri 4 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan 1 Sertifikat Indikasi Geografis Asal Nusa Tenggara Timur

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Daulat P Silitonga menyerahkan empat (4) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat.

Empat surat pencatatan KIK tersebut yaitu alat musik Sasando, Mappadendang, Tanjak, dan Isolo diserahkan pada acara Malam Anugerah Pesona Indonesia 2020 yang diselenggarakan di Inaya Bay Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/5/2021).

Daulat menyampaikan bahwa dengan dicatatkannya KIK daerah, artinya pemerintah dapat melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK Indonesia.

“Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan budaya leluhur ini, suatu saat negara lain akan mengklaimnya. Tidak heran bila sekarang ini sedikit demi sedikit kekayaan itu berkembang di tempat lain,” kata Daulat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli juga menyerahkan sertifikat indikasi geografis (IG) Kopi Robusta Flores Manggarai yang terdaftar dengan nomor IDG 000000099 kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.


“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pelindungan hukum IG yang diberikan pemerintah kepada daerah yang mampu meningkatkan produktifitas produk – produk sumber daya alam yang ada serta mampu menciptakan kreatifitas serta inovasi atas potensi produk Indikasi Geografis yang dimiliki,” ucap Nofli.

Nofli mengatakan bahwa hak IG memberikan kepastian jaminan bahwa produk IG yang dihasilkan hanya tumbuh dan berkembang di daerah asalnya dengan reputasi, kualitas, dan karakteristiknya tetap terjaga.


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya