Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil mempertahankan raihan ISO 20000-1:2018 terkait Sistem Manajemen Layanan Direktorat Teknologi Informasi terhadap Layanan Aplikasi Merek dalam audit yang dilaksanakan bersama auditor dari Badan Sertifikasi TSI di Gedung DJKI pada Senin, 23 Desember 2024.
Ketua Tim Kerja Kerja Sama dan Evaluasi TI DJKI Muly Malem Karina Alasen Sembiring mengatakan bahwa re-sertifikasi ini diraih setelah dilakukan serangkaian kegiatan Surveilans I terkait dengan ISO 20000-1:2018. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ISO 20000-1:2018 dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).
“Re-sertifikasi ISO 20000-1:2018 yang berhasil diraih kembali oleh DJKI ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan berbasis teknologi Informasi (TI) yang modern, berkualitas, aman, handal, dan efisien sesuai standar internasional,” ujar Muly.
“Tidak hanya mematuhi standar internasional, optimalisasi layanan berbasis TI ini juga bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan DJKI, mendukung efisiensi operasional dan penggunaan sumber daya, serta membina budaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement),” lanjutnya.
Di tahun 2025 sendiri, DJKI memiliki beberapa program unggulan di mana TI memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, di antaranya percepatan penyelesaian permohonan KI bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan transformasi layanan KI berbasi TI.
“Kami merasa bersyukur proses kegiatan Re-Sertifikasi ISO 20000-1:2018 DJKI berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu tercapainya Surveilans. Harapannya, dengan re-sertifikasi ini dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan dapat mendukung program yang nantinya akan berjalan di tahun 2025,” pungkasnya
Sebagai tambahan informasi, ISO 20000-1:2018 sendiri adalah standar yang memungkinkan organisasi yang menyediakan layanan untuk menyesuaikannya dengan Standar Manajemen Layanan yang unik. Standar ini biasanya digunakan untuk layanan TI, dan dapat diterapkan ke semua industri layanan. (CRZ/SAS)
Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.
Kamis, 12 Maret 2026
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.
Rabu, 11 Maret 2026