DJKI Berhasil Mediasi Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memediasi kedua belah pihak yang saling bersengketa perihal adanya pelanggaran hak cipta buku elektronik atau e-book pada Selasa, 20 September 2022 di Kantor DJKI.

“Terkait sengketa PPKC ini sebenarnya kita beberapa kali sudah lakukan proses pra mediasi untuk menggali peristiwa dan mencari tahu keinginan dari pihak sebenarnya,” kata Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Ahmad Rifadi.

Ia menjelaskan mediasi ini bermula dari adanya laporan dari Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) yang mengadukan ke DJKI soal ditemukannya penjualan e-book ilegal di lokapasar Tokopedia dan Carousell.

Selanjutnya, pihak DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mempertemukan secara langsung pihak pelapor PPKC dan pihak terlapor pemilik akun Carousell “Debobi2802”.

Dari pertemuan tersebut menghasilkan kata damai antar kedua belah pihak dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa ganti rugi akibat menjual e-book secara ilegal.

Kesepakatan tersebut diantaranya adalah bersedia mengganti kerugian material sejumlah 20 juta rupiah; bersedia membuat video permintaan maaf; dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan ilegal tersebut.

 

 

Menurut Rifadi, DJKI selalu mengedepankan mediasi dalam melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual khususnya terkait kasus pelanggaran karya tulis.

“Karena biasanya sengketanya itu disebabkan karena ketidaktahuan uploader bahwa ternyata buku itu dilindungi sebagai suatu ciptaan, kemudian diperjual-belikan. Saya pikir penyelesaian sengketa dengan mediasi ini bisa sederhana dan cepat serta berbiaya murah,” terang Rifadi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, komunitas pegiat seni, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait penting pelindungan kekayaan intelektual.

Selain itu, dirinya juga menyarankan kepada seluruh pegiat seni yang menemukan pelanggaran kekayaan intelektual dapat membuat laporan aduan ke pihak DJKI.

“Manakala ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran, bisa melapor ke DJKI. Melakukan permohonan pengajuan kepada DJKI untuk dilakukan penyelesaian sengketa secara mediasi,” pungkas Rifadi.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya