Delegasi Kekayaan Intelektual di Korea Selatan
Korea Selatan - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memenuhi undangan pertemuan dengan Korea Intellectual Property Office (KIPO) dan Korea Institute of Patent Information (KIPI) di Korea Selatan pada 7 - 12 Desember 2022.
Pertemuan ini merupakan bentuk pembahasan awal dari penawaran program oleh KIPO dan KIPI kepada DJKI terkait penguatan bidang teknologi informasi untuk peningkatan pelayanan kekayaan intelektual dalam bentuk capacity building dan sharing knowledge pada awal tahun 2023 di Korea.
Rangkaian agenda dimulai dengan Deputy Director Information & Customer Policy Division KIPO Sang Rae Lee yang memperkenalkan Intellectual Property Panorama dan sistem KI terintegrasi yang digunakan oleh KIPO kepada para delegasi DJKI di kantor KIPO Daejon.
Dalam pertemuan tersebut Sang Rae Lee berharap program yang ditawarkan nantinya dapat terlaksana sesuai rencana.
Lebih lanjut, di kantor KIPI Seoul, Deputy Director KIPI Kang Pyo Lee, membahas tentang pemanfaatan teknologi informasi untuk kekayaan intelektual Korea Selatan yaitu penelusuran publik dan otomatisasi proses pendaftaran paten pada tahapan pemeriksaan formalitas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan DJKI mendapatkan ruang lingkup yang lebih jelas atas rencana program tahun 2023 yang di tawarkan.
“Di awal tahun 2023, kami akan mempersiapkan high level meeting antara KIPO-KIPI dengan DJKI dalam penyusunan agenda kegiatan dimaksud,” pungkas Kang Pyo Lee.
Terakhir, delegasi DJKI juga memenuhi undangan IBM Innovation Center dan mendapatkan peningkatan pengetahuan mengenai isu terkini terkait optimalisasi ekosistem kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan data analytic.
Diharapkan dengan rangkaian agenda pertemuan ini, para delegasi DJKI mendapatkan perspektif baru dan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan sebagai bekal peningkatan pelayanan kekayaan intelektual yang prima. (AMO/SYF)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025