Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat pemahaman civitas akademika Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengenai pelindungan desain industri melalui kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bagi Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah, dan Pelaku Usaha. Kegiatan yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Aula Lantai 7, Gedung Imam Barnadib, Fakultas Kedokteran UNY ini diikuti oleh 55 peserta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan, perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi dan karya desain yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pelindungan desain industri perlu diperkuat agar hasil kreativitas dan inovasi sivitas akademika dapat memperoleh kepastian hukum.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu sumber lahirnya berbagai inovasi dan desain kreatif. Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan desain industri, sehingga karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai inovasi, tetapi juga mendapatkan pelindungan hukum dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi,” ujar Agung pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Agung menambahkan, pelindungan desain industri menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta atau pendesain sekaligus mencegah penggunaan desain oleh pihak lain tanpa izin. Untuk itu, para pendesain perlu memahami persyaratan, prosedur, serta tata cara pengajuan permohonan desain industri sejak tahap awal pengembangan karya.
Pada sesi pemaparan materi, DJKI menghadirkan Andy Mardani sebagai pemateri internal yang membahas Strategi Pelindungan Inovasi Berbasis Desain Industri. Sementara itu, pemateri eksternal, Prof. Dr. Eli Rohaeti, menyampaikan materi mengenai Potensi Pelindungan Desain Industri di Perguruan Tinggi, Regulasi Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta, serta Definisi Desain Industri. Sesi tersebut dipandu oleh Prof. Dr. Sri Handayani sebagai moderator dan dilanjutkan dengan tanya jawab serta diskusi interaktif.
Selain memberikan pemahaman konseptual, kegiatan ini juga membekali peserta dengan pengetahuan teknis pendaftaran desain industri. Materi disampaikan oleh Wan Intan Salindri mengenai Strategi dan Tata Cara Pendaftaran Permohonan Desain Industri serta Totok Rikanto mengenai Drafting Permohonan Desain Industri.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi konsultasi teknis bersama para Pemeriksa Desain Industri DJKI. Melalui sesi ini, peserta berkesempatan berkonsultasi secara langsung mengenai persiapan dan pengajuan permohonan desain industri, termasuk mendiskusikan berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi dalam proses pendaftaran.
Pelaksanaan kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak Universitas Negeri Yogyakarta, khususnya Sentra Kekayaan Intelektual UNY. Pihak kampus berharap kegiatan serupa dapat kembali diselenggarakan untuk memperluas pemahaman dan meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak hasil inovasi dan karya desain dari lingkungan perguruan tinggi yang didaftarkan dan memperoleh pelindungan hukum. DJKI juga mengajak para pendesain, akademisi, dan pelaku usaha untuk memahami serta memanfaatkan layanan pendaftaran desain industri melalui kanal resmi DJKI. Dengan demikian, kreativitas dan inovasi dapat terlindungi, memiliki nilai tambah, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi nasional.
PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 23 September 2026
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Jumat, 30 Oktober 2026
Kamis, 29 Oktober 2026
Kamis, 29 Oktober 2026