Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong penguatan pelindungan hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), perluasan akses royalti bagi pencipta, serta peningkatan kepastian hukum dalam ekosistem digital. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (29/10).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah dengan rincian 1.117 substansi pasal beserta 536 substansi penjelasan kepada DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Hak Cipta.
Dalam pembahasan tersebut, DJKI menyoroti pentingnya pengaturan karya berbasis AI dengan tetap menempatkan kontribusi manusia sebagai aspek utama pelindungan hak cipta. Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia tidak dapat dilindungi sebagai hak cipta. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai penggunaan AI sebagai alat bantu dalam proses penciptaan, termasuk transparansi mengenai keterlibatannya.
“Karya cipta yang 100% diproduksi AI tidak dapat dilindungi hak cipta, perlu diatur persentase pelibatan AI sebagai alat bantu. Perlu ada kejujuran persentase dari penggunaan AI oleh pencipta karya,” ujar Hermansyah.
Selain kemudahan pencatatan, DJKI mendorong penguatan infrastruktur data ciptaan di luar lagu dan musik sebagai fondasi pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Pembahasan juga mencakup usulan resale rights atau hak jual kembali bagi pelukis agar tetap memperoleh royalti ketika karyanya dijual kembali, serta public lending rights yang memungkinkan penulis memperoleh royalti atas peminjaman buku melalui perpustakaan.
Di ranah digital, pemerintah turut meminta masukan mengenai usulan perubahan sifat delik dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dari delik aduan menjadi delik biasa. DJKI juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan konten atau situs bajakan yang dapat diakses tanpa biaya serta pemanfaatan mediator di DJKI dan kantor wilayah untuk penyelesaian sengketa secara alternatif.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta telah memasuki tahap pembahasan tingkat I bersama pemerintah. RUU ini diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, memperkuat pelindungan pencipta dan pemegang hak terkait, serta menjaga keseimbangan antara hak ekonomi dan akses publik.
“Demi kesempurnaan, DPR membuka ruang bagi masyarakat bagi melalui kunjungan kerja, rapat kerja dan rapat dengan pendapat umum untuk mendapat masukan terkait RUU Hak Cipta,” terang Habib.
Kegiatan tersebut turut melibatkan akademisi, kementerian terkait, perwakilan DPRD DIY, pelaku seni, dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual. Masukan lintas sektor diharapkan memperkuat substansi RUU Hak Cipta agar mampu menjawab kebutuhan pencipta sekaligus membangun ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 23 September 2026
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Senin, 2 November 2026
Senin, 2 November 2026
Rabu, 28 Oktober 2026