Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong para pencipta dan musisi untuk lebih aktif mencatatkan karya musik dan lagunya melalui kebijakan tarif pencatatan hak cipta sebesar Rp0. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas perlindungan karya sekaligus memperkuat fondasi tata kelola royalti musik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif serta Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Bidang Musik dan/atau Lagu di Hotel Phoenix Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Hermansyah mengungkapkan, sebelumnya biaya pencatatan hak cipta lagu sebesar Rp200 ribu per karya menjadi salah satu kendala bagi pencipta untuk mendokumentasikan seluruh ciptaannya. Padahal, pencatatan memiliki peran penting dalam menyediakan bukti administratif yang dapat memperkuat pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa.
“Tidak ada lagi alasan untuk bermalas-malasan mencatatkan karya ciptanya. Catatkanlah karya Anda sendiri!” tegas Hermansyah.
Ia menjelaskan, sejak 18 Agustus 2026, pencatatan lagu dan musik telah diberlakukan dengan tarif Rp0 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Hingga kegiatan berlangsung, sebanyak 10 ribu karya telah tercatat dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dapat diakses melalui pdlm.dgip.go.id.
Menurut Hermansyah, PDLM menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola royalti musik nasional. DJKI juga mendorong penjajakan pemanfaatan WIPO Connect untuk memperkuat pengelolaan data musik dan membuka peluang keterhubungan dengan repertoar internasional.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan pentingnya sinergi seluruh ekosistem musik agar royalti dapat diterima oleh pihak yang berhak.
“Royalti musik akan sampai kepada pihak yang berhak apabila tiga hal berjalan bersamaan, yaitu data ciptaannya lengkap dan akurat, lembaga manajemen kolektif yang dikelola secara transparan dan akuntabel, serta pengguna yang memahami kewajibannya terkait dengan kewajiban membayar royalti,” pungkas Agung.
Kegiatan yang diikuti sekitar 40 peserta dari kalangan pencipta, musisi, LMKN, LMK, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY ini menjadi ruang konsultasi untuk mengidentifikasi kendala pengelolaan royalti sekaligus memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan.
DJKI berharap kebijakan pencatatan gratis dapat meningkatkan partisipasi pencipta dalam mendokumentasikan karya, sehingga pengelolaan dan distribusi royalti semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi para pencipta serta pemegang hak cipta.
PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:
Rabu, 23 September 2026
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Jumat, 30 Oktober 2026
Kamis, 29 Oktober 2026
Kamis, 29 Oktober 2026