DJKI Bekali Sivitas Akademika UNY tentang Desain Industri

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat pemahaman civitas akademika Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengenai pelindungan desain industri melalui kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri bagi Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah, dan Pelaku Usaha. Kegiatan yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Aula Lantai 7, Gedung Imam Barnadib, Fakultas Kedokteran UNY ini diikuti oleh 55 peserta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan, perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi dan karya desain yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pelindungan desain industri perlu diperkuat agar hasil kreativitas dan inovasi sivitas akademika dapat memperoleh kepastian hukum.

“Perguruan tinggi merupakan salah satu sumber lahirnya berbagai inovasi dan desain kreatif. Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan desain industri, sehingga karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai inovasi, tetapi juga mendapatkan pelindungan hukum dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi,” ujar Agung pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Agung menambahkan, pelindungan desain industri menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta atau pendesain sekaligus mencegah penggunaan desain oleh pihak lain tanpa izin. Untuk itu, para pendesain perlu memahami persyaratan, prosedur, serta tata cara pengajuan permohonan desain industri sejak tahap awal pengembangan karya.

Pada sesi pemaparan materi, DJKI menghadirkan Andy Mardani sebagai pemateri internal yang membahas Strategi Pelindungan Inovasi Berbasis Desain Industri. Sementara itu, pemateri eksternal, Prof. Dr. Eli Rohaeti, menyampaikan materi mengenai Potensi Pelindungan Desain Industri di Perguruan Tinggi, Regulasi Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta, serta Definisi Desain Industri. Sesi tersebut dipandu oleh Prof. Dr. Sri Handayani sebagai moderator dan dilanjutkan dengan tanya jawab serta diskusi interaktif.

Selain memberikan pemahaman konseptual, kegiatan ini juga membekali peserta dengan pengetahuan teknis pendaftaran desain industri. Materi disampaikan oleh Wan Intan Salindri mengenai Strategi dan Tata Cara Pendaftaran Permohonan Desain Industri serta Totok Rikanto mengenai Drafting Permohonan Desain Industri.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi konsultasi teknis bersama para Pemeriksa Desain Industri DJKI. Melalui sesi ini, peserta berkesempatan berkonsultasi secara langsung mengenai persiapan dan pengajuan permohonan desain industri, termasuk mendiskusikan berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi dalam proses pendaftaran.

Pelaksanaan kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak Universitas Negeri Yogyakarta, khususnya Sentra Kekayaan Intelektual UNY. Pihak kampus berharap kegiatan serupa dapat kembali diselenggarakan untuk memperluas pemahaman dan meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak hasil inovasi dan karya desain dari lingkungan perguruan tinggi yang didaftarkan dan memperoleh pelindungan hukum. DJKI juga mengajak para pendesain, akademisi, dan pelaku usaha untuk memahami serta memanfaatkan layanan pendaftaran desain industri melalui kanal resmi DJKI. Dengan demikian, kreativitas dan inovasi dapat terlindungi, memiliki nilai tambah, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi nasional.



LIPUTAN TERKAIT

Merek Terdaftar, Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global

Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.

Selasa, 28 Juli 2026

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

Selengkapnya