Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong para pencipta dan musisi untuk lebih aktif mencatatkan karya musik dan lagunya melalui kebijakan tarif pencatatan hak cipta sebesar Rp0. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas perlindungan karya sekaligus memperkuat fondasi tata kelola royalti musik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif serta Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Bidang Musik dan/atau Lagu di Hotel Phoenix Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Hermansyah mengungkapkan, sebelumnya biaya pencatatan hak cipta lagu sebesar Rp200 ribu per karya menjadi salah satu kendala bagi pencipta untuk mendokumentasikan seluruh ciptaannya. Padahal, pencatatan memiliki peran penting dalam menyediakan bukti administratif yang dapat memperkuat pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa.
“Tidak ada lagi alasan untuk bermalas-malasan mencatatkan karya ciptanya. Catatkanlah karya Anda sendiri!” tegas Hermansyah.
Ia menjelaskan, sejak 18 Agustus 2026, pencatatan lagu dan musik telah diberlakukan dengan tarif Rp0 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Hingga kegiatan berlangsung, sebanyak 10 ribu karya telah tercatat dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dapat diakses melalui pdlm.dgip.go.id.
Menurut Hermansyah, PDLM menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola royalti musik nasional. DJKI juga mendorong penjajakan pemanfaatan WIPO Connect untuk memperkuat pengelolaan data musik dan membuka peluang keterhubungan dengan repertoar internasional.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan pentingnya sinergi seluruh ekosistem musik agar royalti dapat diterima oleh pihak yang berhak.
“Royalti musik akan sampai kepada pihak yang berhak apabila tiga hal berjalan bersamaan, yaitu data ciptaannya lengkap dan akurat, lembaga manajemen kolektif yang dikelola secara transparan dan akuntabel, serta pengguna yang memahami kewajibannya terkait dengan kewajiban membayar royalti,” pungkas Agung.
Kegiatan yang diikuti sekitar 40 peserta dari kalangan pencipta, musisi, LMKN, LMK, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY ini menjadi ruang konsultasi untuk mengidentifikasi kendala pengelolaan royalti sekaligus memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan.
DJKI berharap kebijakan pencatatan gratis dapat meningkatkan partisipasi pencipta dalam mendokumentasikan karya, sehingga pengelolaan dan distribusi royalti semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi para pencipta serta pemegang hak cipta.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Jumat, 30 Oktober 2026
Kamis, 29 Oktober 2026