DJKI Bantu Mediasi Sengketa Lagu Payung Hitam Berakhir Damai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa melalui mediasi terkait dugaan atas tindak pidana hak cipta lagu Payung Hitam.

Sebelumnya, DJKI menerima laporan pengaduan yang tercatat dengan nomor: HKI.7.KP.08.01.01.01.12.LP pada tanggal 23 Februari 2021 lalu.

Pemohon yang bernama Puji Rahaesita yang juga merupakan pemilik dan pemegang hak cipta lagu Payung Hitam menyatakan bahwa lagunya tersebut dinyanyikan, dicover dan diunggah di channel youtube milik JayMultimedia tanpa ijin.

Menindaklanjuti aduan tersebut, DJKI Kemenkumham melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengekta kemudian mengupayakan mediasi dalam menyelesaikan perkara dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa pada Rabu (15/9/2021) ber tempat di Lapas Kelas II B Tegal, Jawa Tengah.

“Mediasi merupakan penyelesaian paling baik dalam sebuah perkara. Dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual ini, upaya pidana adalah upaya terakhir,” kata Noprizal selaku Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa saat dihubungi via telepon pada Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, karena langkah pidana tidak memberikan manfaat ekonomi kepada korban.

Selanjutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi.

Upaya mediasi Ini merupakan langkah baik dan positif yang dilakukan DJKI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Dengan terselesaikannya perkara tersebut, diharapkan ke depan tidak akan timbul permasalahan di kemudian hari.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya