Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara tengah mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi/Penelitian dan Pengembangan (Litbang)/Pelaku Usaha di Hotel Grand Mercure, Medan dari tanggal 7 s.d 10 November 2022.
Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini agar tersedia dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selain itu kegiatan ini juga untuk memberikan layanan terbaik kepada para inventor dalam menyempurnakan permohonan paten,” jelas Slamet.
Slamet mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik supaya kedepannya dapat lebih bersemangat dalam mengajukan permohonan paten.
Pada kesempatan yang sama Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara , Imam Suyudi menyampaikan bahwa minimnya permohonan paten di Sumatera Utara yaitu sebanyak 36 paten yang baru terdaftar, maka dari itu diharapkan kegiatan ini dapat memberikan fasilitas kepada para pemohon paten di Sumatera Utara.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini akan lebih meningkatkan permohonan paten sehingga, nanti akan menjadi kebanggaan dari kami Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara,” harap Imam.
Selanjutnya, Imam juga mengatakan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kemudahan dan solusi dalam menyelesaikan permasalahan dalam penyelesaian permohonan paten.
“Sehingga kegiatan ini dapat membuahkan hasil dan menyelesaikan permasalah yg ada di universitas sumatera utara dalam penyelesaian paten,” kata Imam.
Sebagai tambahan informasi, Medan merupakan kota ke-11 penyelenggaraan kegiatan ini setelah sebelumnya dilaksanakan di Semarang, Surabaya, Pekanbaru, Kupang, Samarinda, Padang, Manado, Makassar, Lombok, dan Solo. (ahz/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025