Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.
Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono, dalam sambutannya menegaskan bahwa mahasiswa magang tidak hanya berperan sebagai peserta pembelajaran administratif. Mereka juga diharapkan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat dan dunia profesional.
“Di era ekonomi kreatif dan transformasi digital, kekayaan intelektual bukan lagi sekadar konsep hukum, melainkan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Setiap karya yang lahir dari kreativitas memiliki potensi untuk dilindungi dan memberikan manfaat ekonomi apabila dikelola dengan baik,” ujar Aulia.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemeriksa Merek Ahli Madya Yustina Linasari memberikan materi dengan pendekatan active learning berbasis kreasi. Metode ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai KI, baik dari sisi konseptual maupun praktis, sekaligus mendorong mahasiswa lebih aktif mengidentifikasi potensi KI dari setiap ide dan inovasi.
Dalam pemaparannya, Yustina menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup berbagai bentuk pelindungan hukum atas hasil olah pikir manusia, mulai dari merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, hingga rahasia dagang. Setiap jenis KI memiliki karakteristik dan ruang lingkup pelindungan yang berbeda sehingga perlu dipahami secara tepat.
“Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar aspek administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap proses berpikir dan kreativitas. Tanpa pelindungan, karya dan inovasi berisiko ditiru atau dimanfaatkan tanpa izin, sehingga dapat mengurangi nilai ekonomi serta pengakuan bagi penciptanya,” jelas Yustina.
Lebih lanjut, Aulia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap aspek etika dalam pemanfaatan karya, termasuk risiko pelanggaran dan urgensi perlindungan hukum. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan tidak hanya mengenali jenis-jenis KI, tetapi juga memahami mekanisme pelindungan serta pentingnya menghargai setiap inovasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berdaya saing, sekaligus menanamkan kesadaran bahwa setiap ide dan kreasi memiliki nilai serta berhak mendapatkan pelindungan hukum yang memadai.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, di Ruang Rapat HCDI Lantai 7.
Senin, 26 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro. Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Jumat, 20 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan Verifikasi Penutupan Situs atas laporan dari PT Modena Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi DJKI ini berlangsung secara daring. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait serta peredaran produk palsu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Sabtu, 21 Februari 2026