Jakarta — Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Karakter tersebut tidak lahir secara kebetulan. Lingkungan pesisir dengan tanah gambut, iklim lembap, serta kedekatan dengan ekosistem laut membentuk proses tumbuh yang berbeda dibandingkan daerah penghasil kopi lainnya. Kopi Liberika Kayong Utara beradaptasi di ketinggian 0–50 meter di atas permukaan laut, sebuah kondisi yang turut mempengaruhi cita rasa dan aroma khas yang tidak mungkin direplikasi di wilayah lain.
Keunikan inilah yang menjadikan Kopi Liberika Kayong Utara lebih dari sekadar komoditas. Ia merepresentasikan hubungan erat antara produk dan wilayah asalnya, sekaligus membawa identitas lokal yang melekat pada setiap biji kopi yang dihasilkan. Dalam konteks ini, menjaga keaslian karakter Kopi Liberika Kayong Utara menjadi hal penting agar reputasi yang terbentuk tidak tergerus.
Upaya menjaga keaslian dan reputasi tersebut diperkuat melalui pelindungan indikasi geografis. Kopi Liberika Kayong Utara telah tercatat sebagai indikasi geografis sejak 2 Oktober 2023, setelah melalui proses pendataan dan penyusunan dokumen deskripsi yang memuat standar mutu, karakter produk, serta keterkaitannya dengan wilayah Kayong Utara sebagai daerah asal.
Kondisi geografis yang membentuk kekhasan Kopi Liberika Kayong Utara turut menentukan cara produk ini dijaga dan dilindungi, sehingga manfaat ekonominya dapat kembali dan dirasakan oleh masyarakat di daerah asal.
“Varietas alternatif dengan karakter kuat ini memperkaya pilihan konsumen sekaligus meningkatkan potensi ekonomi kreatif daerah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memastikan setiap indikasi geografis mendapatkan kepastian hukum agar keunikan identitasnya tetap terjaga,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Minggu, 22 Februari 2026.
Lebih dari sekadar pengakuan hukum, pelindungan indikasi geografis menuntut konsistensi. Setiap produk yang menggunakan nama Kopi Liberika Kayong Utara harus memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam dokumen deskripsi yang telah terdaftar. Konsistensi inilah yang menjaga kepercayaan konsumen sekaligus melindungi reputasi produk dalam jangka panjang.
Dengan reputasi yang terjaga, Kopi Liberika Kayong Utara memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan secara berkelanjutan. Bagi para petani, pelindungan indikasi geografis bukan hanya soal nama, tetapi juga tentang keberlanjutan penghidupan dan nilai tambah yang lahir dari kekhasan wilayah mereka sendiri.
Pada akhirnya, Kopi Liberika Kayong Utara bukan hanya menghadirkan pengalaman rasa yang berbeda bagi penikmat kopi. Ia menjadi contoh bagaimana kekhasan alam, pengetahuan lokal, dan pelindungan KI dapat saling menguatkan—menjaga identitas daerah sekaligus membuka jalan bagi nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro. Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.
Jumat, 20 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan Verifikasi Penutupan Situs atas laporan dari PT Modena Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi DJKI ini berlangsung secara daring. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait serta peredaran produk palsu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Sabtu, 21 Februari 2026
Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi. Tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga menjadi penghubung antara proses penciptaan inovasi dengan kebutuhan industri dan pasar.
Jumat, 20 Februari 2026