DJKI Bahas Regulasi Kekayaan Intelektual Komunal bersama Kementerian/Lembaga Terkait

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginisiasi pembahasan terkait penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI), termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama kementerian/lembaga (K/L)  terkait di Hotel Le Meridien, 7-9 November 2019.

Dalam sambutan Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa pembahasan mengenai pelindungan KI, utamanya KIK sangat penting.

Maka dalam pembahasan dua hari ke depan, dia berharap akan ada persamaan paradigma para pemangku kepentingan terkait keberadaan KIK. Persamaan paradigma tersebut guna membentuk pemahaman di antara K/L, utamanya dalam menjaga KIK sebagai aset bangsa. 

Selain itu, Razilu juga menjelaskan pentingnya menyusun suatu regulasi yang dapat mengakomodir karakteristik KIK yang kepemilikannya berbeda dengan kekayaan intelektual pada umumnya. 

Hal ini sejalan dengan hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, yang merekomendasikan dibuatnya Kebijakan Pelindungan Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Karena, selama ini regulasi yang tertuang diperaturan perundangan belum cukup memadai dalam memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual atas PT dan EBT.

“Sehingga Indonesia tidak dapat melakukan langkah-langkah hukum terhadap penyalahgunaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang keduanya merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal," jelasnya.

Kemenkumham juga berharap dari pertemuan ini untuk membahas mekanisme pertukaran data dan informasi antar database K/L terkait Sumber Daya Genetik, PT dan EBT (SDGPTEBT). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan DJKI sebagai focal point penyatuan data nasional SDGPTEBT. 

Yang terakhir, Razilu juga menekankan urgensi kehadiran suatu lembaga/badan yang dapat berperan layaknya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dalam hak cipta. 

"Nantinya lembaga/badan ini akan memiliki fungsi menghimpun keuntungan yang diperoleh dari komersialisasi atau pemanfaatan suatu kekayaan intelektual komunal untuk nantinya keuntungan tersebut dikembalikan kepada kustodian dari kekayaan," tutupnya.

Sebagai informasi, pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Selain itu, data inventaris KIK oleh DJKI per 30 September 2019 mencatat 1640 data, yang terdiri dari EBT sebanyak 1020, Pengetahuan Tradisional sebanyak 434, Sumber Daya Genetik 120 dan Potensi Indikasi Geografis 80.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya