Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di Hotel Hemangini, Bandung, pada Senin, 4 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andrieansjah menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta dan mengungkapkan harapan agar diskusi ini mampu menghasilkan pedoman teknis yang adil bagi pengelolaan hak cipta karya-karya yang penciptanya tidak diketahui.
“Harapannya, diskusi ini dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan berpihak pada perlindungan hak-hak pencipta lagu dan musik,” harap Andrieansjah.
Andrieansjah menyoroti bahwa saat ini karya-karya yang penciptanya tidak diketahui sering kali digunakan secara bebas, yang berdampak pada hilangnya kesempatan untuk memberikan kompensasi bagi pemegang hak.
“Lagu-lagu dan musik yang penciptanya tidak diketahui sering kali digunakan secara komersial tanpa kompensasi yang layak, dan ini tentu saja merugikan pihak yang berhak mendapatkan royalti tersebut,” ujar Andrie.
Dalam kegiatan ini, peserta juga membahas berbagai tantangan implementasi royalti bagi karya tanpa pencipta yang jelas, termasuk bagaimana memastikan bahwa karya-karya tersebut tidak hanya dilindungi, tetapi juga digunakan dalam kerangka hukum yang adil.
“Tanpa ada pedoman yang jelas, hak-hak ekonomi atas karya-karya ini sulit dilindungi, padahal karya-karya ini juga bagian dari kekayaan budaya yang berharga,” tambah Andrieansjah.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal, Ruslinda Dwi Wahyuni menyampaikan bahwa diskusi teknis ini bertujuan untuk menyusun pedoman pengelolaan royalti yang dapat mengakomodasi karya-karya yang tidak diketahui penciptanya.
“Dengan adanya pedoman, kita berharap karya-karya yang tidak diketahui penciptanya tetap mendapat penghargaan dan royalti yang seadil mungkin,” ungkap Ruslinda.
Ruslinda menyampaikan diskusi teknis ini bertujuan untuk mendapatkan masukan komprehensif dari para pemangku kepentingan. Harapannya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, akademisi, pelaku seni, dan pihak terkait lainnya dapat menghasilkan peraturan yang antisipatif, adaptif, dan komprehensif.
“Masukan ini nantinya akan digunakan untuk membentuk pedoman yang dapat menjamin pendistribusian royalti yang adil, termasuk bagi karya tanpa pencipta yang dikenal,” ucap Ruslinda.
Selain itu, Ruslinda juga berharap agar nantinya diskusi ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta dalam mendukung kreativitas dan inovasi, serta menjadi dasar bagi peraturan yang adaptif dan responsif.
Dengan dibukanya diskusi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di tengah perubahan zaman. Melalui inisiatif ini, DJKI berharap dapat menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan, serta memberikan apresiasi yang layak bagi setiap karya cipta, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui penciptanya.
Sejalan dengan upaya untuk memperkuat pelindungan hak cipta di Indonesia, forum ini juga dijadikan salah satu bentuk penguatan substantif atas Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mumpuni.
Sebagai informasi, diskusi yang berlangsung selama tiga hari ini mengundang 50 peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi, dan komunitas seni. Beberapa narasumber yang turut hadir, antara lain Ahmad M. Ramli selaku praktisi hukum KI, Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dharma Oeratmangun selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Irfan Aulia Irsal selaku musisi dan pencipta lagu, serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim POLRI).
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025