Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.
Kegiatan yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Senin, 6 Mei 2024 ini merupakan tahap lanjutan dari rapat penyusunan draft Juklak dan Juknis terkait Pertahanan dan Keamanan yang dilaksanakan sebelumnya.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Sri Lastami menyampaikan dalam sambutannya, Pelaksanaan dan Petunjuk secara Teknis merupakan amanah dari Undang-Undang No 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 03 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Kedua undang-undang tersebut nantinya dapat kita jadikan acuan sebagai dasar diskusi dalam rangka menghasilkan juklak dan juknis,” jelas Lastami.
Menurut Lastami, paten yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan merupakan paten yang strategis, sehingga membutuhkan mekanisme yang baik. Pihaknya berharap melalui kegiatan ini akan tersusun alur yang memberikan kemudahan dalam mengajukan permohonan dan pemeriksaan.
“Ke depannya, apabila ditemukan permohonan paten terkait pertahanan dan keamanan negara dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Lastami.
Lastami berharap peserta kegiatan FGD ini dapat berpartisipasi secara aktif sebagai bentuk dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan sinergitas demi terselenggaranya sistem pelindungan Kekayaan Intelektual yang baik di Indonesia.
“Melalui kegiatan ini, penyempurnaan juklak dan juknis yang sudah disusun sebelumnya dapat menjadi pedoman untuk permohonan paten terkait pertahanan dan keamanan negara, serta mendukung kinerja pemeriksa yang berkualitas sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dan bersaing di tingkat global,” pungkas Lastami.
Sebagai informasi, Kegiatan FGD ini turut menghadirkan Narasumber yang berkompeten terkait pertahanan dan keamanan yaitu Cita Citrawinda, Ranggalawe Surya Saladin, Perwakilan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, PT Dahana, dan PT Pindad. (SGT/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Universitas Andalas pada 13-17 April 2026. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam mempercepat penyelesaian pemeriksaan substantif paten guna memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap invensi, sekaligus mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi dari hasil penelitian dan pengembangan.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi kunci utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menegaskan komitmennya untuk menjadikan KI sebagai instrumen strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global. Hal ini disampaikan dalam agenda Roundtable Discussion with Indonesian and Danish Companies di Jakarta, 13 April 2026.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Agenda evaluasi kemitraan strategis kembali mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Hotel JW Marriott Jakarta pada 13 April 2026. Melalui kegiatan tersebut, pembahasan mengarah dari kerja sama teknis menuju penguatan kerangka pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih terintegrasi, guna menyokong target-target ekonomi makro yang tengah dikejar pemerintah.
Senin, 13 April 2026