DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Kegiatan yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Senin, 6 Mei 2024 ini merupakan tahap lanjutan dari rapat penyusunan draft Juklak dan Juknis terkait Pertahanan dan Keamanan yang dilaksanakan sebelumnya.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Sri Lastami menyampaikan dalam sambutannya, Pelaksanaan dan Petunjuk secara Teknis merupakan amanah dari Undang-Undang No 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 03 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 

“Kedua undang-undang tersebut nantinya dapat kita jadikan acuan sebagai dasar diskusi dalam rangka menghasilkan juklak dan juknis,” jelas Lastami.

Menurut Lastami, paten yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan merupakan paten yang strategis, sehingga membutuhkan mekanisme yang baik. Pihaknya berharap melalui kegiatan ini akan tersusun alur yang memberikan kemudahan dalam mengajukan permohonan dan pemeriksaan.

“Ke depannya, apabila ditemukan permohonan paten terkait pertahanan dan keamanan negara dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Lastami.

Lastami berharap peserta kegiatan FGD ini dapat berpartisipasi secara aktif sebagai bentuk dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan sinergitas demi terselenggaranya sistem pelindungan Kekayaan Intelektual yang baik di Indonesia.

“Melalui kegiatan ini, penyempurnaan juklak dan juknis yang sudah disusun sebelumnya dapat menjadi pedoman untuk permohonan paten terkait pertahanan dan keamanan negara, serta mendukung kinerja pemeriksa yang berkualitas sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dan bersaing di tingkat global,” pungkas Lastami.

Sebagai informasi, Kegiatan FGD ini turut menghadirkan Narasumber yang berkompeten terkait pertahanan dan keamanan yaitu Cita Citrawinda, Ranggalawe Surya Saladin, Perwakilan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, PT Dahana, dan PT Pindad. (SGT/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya