DJKI Apresiasi Upaya Marketplace Hentikan Peredaran Barang Palsu dan Pembajakan di Platform Digital

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan berbagai upaya untuk menghentikan peredaran barang palsu atau pembajakan karya cipta melalui marketplace (lokapasar). Salah satunya adalah dengan bekerja sama dengan pengelola lokapasar di Indonesia.

Merespon hal tersebut, tiga lokapasar mulai memberlakukan peraturan khusus untuk penjualan barang di lapak mereka. Shopee Indonesia, Bukalapak, dan Tokopedia mengambil peran dengan melakukan identifikasi produk secara lebih detail dan mengedukasi pelapak serta pembeli di platformnya untuk tidak menjual maupun membeli barang palsu. Mereka tegas akan menutup toko yang terindikasi kuat menjual produk ilegal atau palsu di situsnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, mengapresiasi upaya ketiga lokapasar ini. Freddy menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan bantuan masyarakat untuk menghentikan pelanggaran KI, khususnya di platform digital.

“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah pemilik lokapasar yang membantu meminimalisir peredaran dan penjualan barang palsu dan bajakan di lapak masing-masing. Kami sadar bahwa pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual tidak bisa kami lakukan sendirian, namun harus bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Freddy Harris, Selasa (21/9/2021).

“Semoga apa yang telah dilakukan Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia dapat diikuti oleh marketpalce lainnya. Kalau seluruh marketplace yang ada di Indonesia sudah komitmen melindungi kekayaan intelektual, tentunya hal ini menjaga kepercayaan konsumen dalam mendapatkan barang asli dan menumbuhkan rasa aman bagi pemilik produk kekayaan intelektual,” lanjutnya.

Diketahui Shopee dan Tokopedia juga telah menggandeng Kepolisian Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk melakukan investigasi lebih lanjut jika produk palsu tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat.

“Kami tidak segan melibatkan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi penjual yang terindikasi kuat memperdagangkan produk obat/vitamin palsu, terlebih karena berkaitan dengan keamanan dan kesehatan publik,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira dalam siaran resminya, Senin (19/7/2021).

Masyarakat dihimbau untuk tidak menjual barang-barang ilegal dan lebih hati-hati ketika menerima produk yang berpotensi palsu. Masyarakat yang merasa menemukan produk palsu juga dapat melaporkan penjual di halaman Shopee dan Tokopedia.

“Dengan #SelaluAdaSelaluBisa untuk para konsumen, kami terus mengambil langkah nyata untuk melindungi Kekayaan Intelektual, agar para penjual dapat terus mengembangkan bisnisnya dan pembeli bisa mendapatkan produk-produk terbaik,” kata Leontinus Alpha Edison, Vice Chairman and Co-Founder, Tokopedia dalam blog terbarunya.

Sementara itu, Tokopedia telah melakukan upaya untuk melindungi KI sepanjang tahun 2020. Sebanyak 1,9 juta produk yang melanggar KI dan produk palsu telah dihapus dari Tokopedia dan 30 ribu toko yang menjual produk palsu ditutup.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia di bidang kekayaan intelektual (KI) tengah menyusun kerjasama dengan berbagai lokapasar untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan barang palsu di lapak digital. Nantinya, pelapak diminta menunjukkan sertifikat KI dari barang dagangannya sebelum diunggah ke lokapasar.

“Kami tengah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai marketplace untuk memastikan tidak ada peredaran barang palsu yang beredar secara online, mengingat saat pandemi ini penjualan melalui platform digital meningkat,” ujar Anom Wibowo dalam diskusi DJKI bersama United States Trade Representative (USTR) pada 9 September 2021 lalu melalui Zoom Meeting.

DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup/memblokir 456 situs sejak 2018. Tahun lalu saja, DJKI merekomendasikan penutupan 192 situs dan sebanyak 148 situs berhasil ditutup.

Pemberantasan peredaran barang palsu dan pembajakan karya sangat penting bagi Indonesia yang ingin keluar dari PWL. Status yang disandangkan USTR pada Indonesia tersebut dinilai dapat menghambat investasi dan pengembangan ekonomi nasional.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya