DJKI Akan Selaraskan Sistem Pendaftaran Desain Industri dengan ASEAN

Jakarta - Dalam pendaftaran desain industri, setiap negara memiliki regulasi masing-masing yang seringkali tidak seragam. Ketidakseragaman regulasi ini dinilai menyulitkan bagi pendaftar dari luar negeri untuk mengajukan permohonan desain industri. 

Merespon hal tersebut, World Intellectual Property Organization (WIPO) melakukan kajian yang diajukan oleh ASEAN guna mendukung tercapainya harmonisasi sistem kekayaan intelektual di wilayah ASEAN, termasuk desain industri, hal ini sesuai dengan ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan 2016 – 2025 (AIRAP 2016-2025).

"Terdapat 16 rekomendasi pada harmonisasi persyaratan formalitas pendaftaran desain industri terkait hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Kantor Kekayaan Intelektual di wilayah ASEAN, termasuk DJKI," jelas ahli di bidang Desain Industri dari WIPO, Jessamyn Honculada pada kunjungannya di Kantor DJKI, Rabu, 20 September 2023.

Enam belas rekomendasi yang dijelaskan oleh Jessamyn, terdiri dari mekanisme pendaftaran, biaya, komunikasi/information sharing, penunjukan perwakilan, pemohon, informasi pemohon, alamat/notifikasi, pengungkapan sebelumnya/prior disclosure, klaim prioritas/priority claim, beberapa desain/bagian, penangguhan publikasi, persyaratan untuk mendapatkan filing date, koreksi kekurangan, tampilan desain, detail publikasi dari desain terdaftar, dan masa pelindungan.

Jessamyn melanjutkan, diketahui beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh DJKI.

"Website DJKI harus segera ada bahasa inggris supaya lebih menarik investor asing melalui pemahaman akan aturan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia," terangnya.

Selanjutnya adalah pemisahan persyaratan untuk mendapatkan filing date dan persyaratan untuk mendaftarkan desain industri. Filing date sangat penting karena di situlah dimulai pelindungan desain industri.

Jessamyn menyampaikan empat syarat untuk bisa mendapatkan filing date, yaitu permohonan pendaftaran, nama dan alamat pemohon, desain yang akan diajukan pelindungannya, dan pembayaran. 

Disarankan juga bahwa pengajuan filing date dapat dilakukan oleh pemohon selain warga negara Indonesia (non-WNI), baik yang tinggal di dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan kelengkapan dokumen untuk proses pendaftaran desain industri, yang terdiri dari antara lain, surat kuasa, dan surat kepemilikan desain.

Proses lanjutan ini dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual di negara tujuan, dalam hal ini Indonesia. Jessamyn juga menyampaikan untuk aplikasi, sebaiknya dibuat dwi bahasa, yaitu dengan menambah bahasa inggris.

Menanggapi hasil kajian yang disampaikan WIPO, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa DJKI akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

"DJKI terbuka atas masukan yang diberikan, terutama dalam mendukung pelindungan desain industri yang lebih baik. Kami akan pelajari dan lakukan diskusi internal terlebih dahulu," pungkasnya. (syl/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya