DJKI Akan Luncurkan IP Crime Forum di Tahun 2024 Guna Perangi Pelanggaran KI

Yogyakarta - Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah mencapai program unggulan 2023. Hal ini disampaikan pada Rapat Evaluasi Kinerja 2023 di Hotel Melia Purosani, Kamis 7 Desember 2023. 

Salah satunya, capaian tersebut merupakan keberhasilan dalam melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (KI) di tahun 2023. Anom mengatakan bahwa terdapat 28 provinsi yang terdiri dari 87 pusat perbelanjaan. 

“Dari 28 provinsi tersebut, terdapat 140 pusat perbelanjaan yang disertifikasi selama tahun 2023. Adapun perpanjangan sertifikasi pusat perbelanjaan yang telah diberikan pada tahun 2022 berjumlah 19 dari 11 provinsi,” ungkap Anom. 

Tidak hanya itu, Anom juga mengatakan bahwa Direktorat yang dipimpinnya telah melakukan beberapa kali melakukan pemberian edukasi dan pencegahan secara langsung kepada para penyewa di salah satu pusat perbelanjaan yaitu ITC Mangga Dua Jakarta melalui manajemen dan asosiasi pedagang ITC Mangga Dua (PPRI).

Setelahnya memberikan edukasi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga memberi apresiasi penghargaan sertifikasi kepada para penyewa sebagai percontohan serta motivasi bagi penyewa lainnya untuk dapat memproduksi dan menjual dengan merek sendiri.

“Hal ini juga berpengaruh dalam memberikan pemahaman akan kesadaran KI kepada pelaku usaha agar tidak memperjual belikan barang-barang palsu,” jelas Anom. 

Anom juga menambahkan bahwa dalam melakukan penegakan hukum, tidak hanya menggunakan metode penegakan hukum, tetapi juga melalui metode pencegahan dengan harapan dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa penjualan maupun pembelian barang palsu dilarang. 

Pada kesempatan yang sama, Anom mengatakan bahwa di tahun 2024 Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan meluncurkan IP Crime Forum  yaitu Forum kolaboratif yang berfokus pada penanganan dan pemberantasan kejahatan di bidang KI pada tingkat nasional maupun internasional. 

“Forum ini bertujuan untuk menyatukan upaya dari Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemilik Merek, Pelaku Industri, E-commerce, serta lembaga-lembaga internasional guna mengatasi secara komprehensif ancaman yang dihasilkan oleh pelanggaran KI,” kata Anom. 

Anom berharap di tahun 2024 Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mampu meningkatkan penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana KI serta mampu menyelesaikan sengketa secara mediasi yang dilakukan oleh mediator yang bersertifikat (CAN/VER).

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya