DJKI Ajak Sivitas Akademika ULM Tingkatkan Kesadaran KI

Banjarmasin – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, pada 6 Agustus 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta, khususnya sivitas akademika, mengenai mekanisme pendaftaran desain industri sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri, Syahdi Hadiyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelindungan desain industri merupakan bagian integral dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang sehat dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa desain industri memiliki peran strategis dalam menjaga orisinalitas dan daya saing suatu produk.

“Sistem pelindungan desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif artinya hak desain hanya diberikan kepada pemohon yang telah mengajukan permohonan secara resmi. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemohon, baik individu maupun institusi, untuk mendaftarkan desain industrinya guna memperoleh kepastian hukum,” ujar Syahdi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa kelengkapan data administratif dan substantif merupakan aspek krusial dalam proses permohonan.

“Data yang dipersiapkan secara akurat dan komprehensif akan meningkatkan peluang diperolehnya sertifikat desain industri, serta mengoptimalkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya pemrosesan,” imbuhnya.

Syahdi juga menyebutkan bahwa perguruan tinggi merupakan mitra strategis DJKI dalam upaya peningkatan permohonan KI, khususnya desain industri. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat peningkatan jumlah permohonan desain industri sebesar 25,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 1.954 permohonan berasal dari lingkungan perguruan tinggi.

Selanjutnya, pada kegiatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum  Kalimantan Selatan Meidy Firmansyah, turut menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi antara DJKI dan ULM dalam kegiatan ini. Ia menilai sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

“Pelindungan desain industri bukan hanya soal tampilan luar produk, tetapi juga mencerminkan karakter, keunikan, dan nilai tambah yang membedakan produk di pasar. Kami berharap para inovator dan para pendesain memahami pentingnya pelindungan desain sejak dini,” ujar Meidy.

Meidy juga menyatakan bahwa pihaknya siap membuka ruang kolaborasi lanjutan, seperti pendampingan teknis dan program edukasi lainnya, untuk mendukung lahirnya desain-desain Kreatif  dari Kalimantan Selatan yang mampu bersaing secara nasional maupun internasional.

Sementara itu, Ketua LPPM ULM,  Sunardi, menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah awal mendorong pendaftaran desain industri di lingkungan kampus. Ia mengungkapkan bahwa meskipun ULM setiap tahunnya menghasilkan ribuan karya terdaftar berupa hak cipta dan puluhan paten, hingga saat ini belum terdapat satu pun sertifikat desain industri yang dimiliki.

“Kami berharap tahun ini menjadi titik awal  bagi pendaftaran desain industri di ULM. Dengan adanya pendampingan dari DJKI, kami optimis ke depan akan semakin banyak karya dosen dan peneliti yang dapat dilindungi secara hukum dan dikomersialisasikan,” pungkas Sunardi.

 



LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu dan/ Musik di Ruang Publik Komersial

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Senin, 29 Desember 2025

Belajar Ketentuan Hak Cipta dan Royalti Lagu Rohani

Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.

Kamis, 25 Desember 2025

Putusan MK Perjelas Skema Royalti, DJKI Tegaskan Musisi Aman Berkarya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.

Rabu, 24 Desember 2025

Selengkapnya