Jakarta - Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.
Bahkan analisis terbaru dari Billboard memperkirakan total akumulasi royalti kini telah melampaui USD 100 juta (sekitar Rp1,5 triliun) seiring dengan ledakan penggunaan streaming.
Hal ini menunjukkan bahwa lagu rohani tidak luput dari pelindung hak cipta dan royalti. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyatakan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik, termasuk lagu rohani dalam bentuk acara ibadah berbayar, konser rohani, tayangan digital, maupun pemanfaatan komersial lainnya, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penegasan ini sejalan dengan prinsip dasar pelindungan hak cipta yang memberikan penghargaan dan pelindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan hidupnya dari karya cipta, tanpa membedakan jenis dan tema lagu.
“Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ketika dimanfaatkan secara komersial atau dipergunakan dalam ruang publik berbayar, kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku,” ujar Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda DJKI.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan semata-mata persoalan legalitas, tetapi juga bentuk keadilan bagi pencipta. Menurutnya, masih banyak pihak yang beranggapan bahwa lagu rohani bersifat bebas digunakan, padahal pelindungan hukum tetap berlaku sepanjang pencipta tidak melepaskan haknya.
“Kami mendorong seluruh penyelenggara acara rohani, pengelola platform, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani untuk melakukan perizinan dan pembayaran royalti melalui mekanisme resmi. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui mekanisme pembayaran royalti,” tambah Iqbal.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga terkait dalam proses perizinan penggunaan lagu dan/atau musik. Langkah ini penting untuk memastikan distribusi royalti berjalan transparan dan tepat sasaran.
Melalui kebijakan ini, DJKI berharap ekosistem industri musik Indonesia, termasuk musik rohani, dapat berkembang lebih sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pencipta maupun pengguna karya cipta.
Selain itu, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan lagu rohani tanpa izin. Upaya ini dilakukan tidak hanya melalui pendekatan penindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan agar seluruh pihak memahami prosedur perizinan serta pentingnya penghargaan terhadap karya cipta. (CRZ)
Pencanangan tahun 2026 sebagai Tahun Paten juga diikuti dengan penguatan Forum Bisnis Paten (FBP) sebagai langkah konkret untuk mempercepat hilirisasi inovasi nasional. Forum ini dirancang sebagai ruang temu antara inventor, industri, investor, dan lembaga riset agar paten dalam negeri tidak hanya terdaftar, tetapi juga dimanfaatkan secara nyata melalui komersialisasi paten dari pemanfaatannya sebagai aset dan modal dalam bisnis.
Senin, 16 Februari 2026
Kilau emas Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah tidak sekadar memantulkan cahaya, tetapi juga memantulkan ingatan kolektif masyarakat adat Jambi akan sejarah panjang, nilai kehormatan, dan jati diri budaya yang diwariskan lintas generasi. Di tengah derasnya arus modernisasi, medali ini tetap bertahan sebagai simbol kebesaran adat yang hidup dan dimuliakan, bukan hanya disimpan sebagai peninggalan masa lalu.
Minggu, 15 Februari 2026
Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar melaksanakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang, didampingi Deputy Director General (DDG) WIPO Hasan Kleib, pada Jumat, 13 Februari 2026 di Jenewa, Swiss. Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis kerja sama di bidang kekayaan intelektual, mulai dari penguatan kapasitas nasional hingga peran Indonesia dalam tata kelola KI global.
Sabtu, 14 Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026