Masyarakat Toraja yang sedang menenun
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Keempat tenun itu adalah Tenun Toraja Passekong, Tenun Toraja Kandaure, Tenun Toraja Paruki Pakandaure, dan Tenun Simbuang Patindok. Masing-masing lahir dari wilayah, alam, dan tradisi yang berbeda, namun disatukan oleh benang sejarah yang sama. Pencatatan resmi di penghujung 2025 menjadi penanda bahwa kisah-kisah lokal Toraja kini mendapat pelindungan hukum negara sebagai kekayaan intelektual komunal.
Bagi masyarakat Toraja, menenun bukan pekerjaan sambilan. Passekong dengan motif geometrisnya melambangkan keteguhan dan keteraturan hidup. Kandaure hadir dengan corak yang lebih halus dan naratif, menggambarkan relasi manusia, alam, dan leluhur. Paruki Pakandaure kerap muncul dalam prosesi adat, sarat simbol dan makna sosial. Sementara Simbuang Patindok mencerminkan identitas wilayah Simbuang, dengan teknik dan warna yang hanya dipahami oleh pengrajin setempat. Setiap helai kain adalah arsip budaya dibaca, bukan hanya dipakai.
Di tengah arus modernisasi, pekerjaan ini menuntut kesabaran tinggi. Prosesnya panjang, mulai dari pemilihan benang, pewarnaan alami, hingga menenun berhari-hari dengan alat tradisional. Tak sedikit generasi muda yang ragu melanjutkan. Karena itu, potensi Indikasi Geografis memberi harapan baru: karya tradisional kini memiliki pelindungan dan nilai ekonomi yang lebih jelas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan arti penting langkah ini. Dengan potensi indikasi geografis, apabila Tenun Toraja Passekong, Tenun Toraja Kandaure, Tenun Toraja Paruki Pakandaure, dan Tenun Simbuang Patindok sudah terdaftar di DJKI, nantinya hanya anggota komunitasnya yang berhak menggunakan nama indikasi geografis tersebut. Hal ini sebagai bukti pelindungan negara terhadap produk khas wilayah indikasi geografis.
“Potensi Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan atas keunikan produk, tetapi juga jaminan kualitas dan keaslian yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat pengrajinnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DJKI Rabu, 31 Desember 2025.
Kebanggaan serupa terpancar dari pemerintah daerah. Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyampaikan harapannya agar tenun daerahnya tidak berhenti sebagai simbol budaya semata. saat menerima sertifikat yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Baginya, tenun adalah pintu masuk ekonomi lokal yang berakar pada identitas.
“Kami berharap karya Tenun Tana Toraja dapat menjadi produk unggulan dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya
Di balik seremoni Minggu malam 21 Desember 2025, ada pesan yang lebih besar. Pelindungan kekayaan intelektual komunal bukan hanya soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup para pengrajin. Dengan jaminan keaslian dan kualitas, tenun Toraja berpeluang dihargai lebih tinggi, tanpa kehilangan jiwanya.
Maka, saat tahun berganti, empat tenun Toraja tak sekadar menutup kalender. Mereka membuka bab baru di mana tradisi, pelindungan kekayaan intelektual, dan masa depan ekonomi berjalan beriringan, sehelai demi sehelai.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Senin, 29 Desember 2025
Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.
Kamis, 25 Desember 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.
Rabu, 24 Desember 2025
Senin, 29 Desember 2025
Kamis, 25 Desember 2025
Rabu, 24 Desember 2025