DJKI Ajak Satgas KI Pelajari Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Korea Selatan

Seoul - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti kegiatan seminar Global Online Content Protection Seminar yang diselenggarakan oleh Ministry of Culture Sports and Tourism (MCST) dan Korean Copyright Protection Agency (KCOPA) yang dilaksanakan dari tanggal 13 s.d 14 Juni 2023.

"Dari kegiatan ini, kami berharap seluruh delegasi Indonesia bisa belajar banyak dari Korea terkait pelindungan hukum di bidang hak cipta, khususnya pada media online yang semakin marak akhir-akhir ini. Hal tersebut sangatlah penting dimana Korea selatan merupakan salah satu negara yang cukup berpengaruh dalam perkembangan hak cipta," ujar Budi Hadi Setyono selaku perwakilan delegasi dari DJKI dalam sambutannya.

Pada seminar yang diselenggarakan oleh MCST dan KCOPA ini, para peserta akan berbagi informasi terkait penegakan hukum hak cipta, baik di Korea dan Indonesia. Hal ini merupakan hal yang sangat penting, dimana Indonesia dipandang sangat strategis, baik dari sisi wilayah dan jumlah penduduk.

Selain itu, Indonesia juga merupakan pangsa pasar tersendiri dalam mengikuti perkembangan ekonomi, khususnya di bidang hak cipta. Di sisi yang sama, penegakan hukum di bidang hak cipta di Korea Selatan juga dilakukan oleh pihak polisi dan MCST. Hal tersebut hampir sama seperti yang dilakukan di Indonesia, dimana penegakan hukum bisa dilaksanakan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI).

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas undangan penyelenggaraan Global Online Content Protection Seminar dan berharap dengan adanya kegiatan ini akan semakin mempererat hubungan Indonesia dan Korea yang saat ini sudah memasuki kurun waktu 50 tahun,” tutup Budi. 

Pada kesempatan yang sama Direktur dari MCST Yong Han Yoon juga menyampaikan harapannya agar setelah terlaksanannya kegiatan ini, pelindungan hak cipta di Indonesia akan semakin baik dan terus mengikuti perkembangan global. 

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa, diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Republik Indonesia, serta praktisi hukum Indonesia. (PPS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya