DJKI Ajak Masyarakat Lebih Memahami Pelanggaran pada Hak Cipta

Jakarta – Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Syarifuddin mengajak masyarakat untuk lebih memahami mengenai pencegahan pada pelanggaran hak cipta. Penggunaan ciptaan milik pihak lain dikatakan pelanggaran bila digunakan secara komersial dan mendapatkan keuntungan.

Demikian penjelasan Syarifuddin saat memberikan paparan dalam kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada Senin (13/09/2021).

"Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Untuk itu, penggunaan ciptaan harus mendapatkan izin pemegang hak cipta," tegas Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan, dalam pelanggaran hak cipta terdapat dua jenis hak yang dilanggar, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

"Pelanggaran hak moral terjadi apabila pengguna ciptaan tidak mencantumkan nama pencipta, mengubah isi ciptaan tanpa izin, serta melakukan distorsi. Sedangkan pelanggaran hak ekonomi terjadi saat penggunaan komersial atas suatu ciptaan dilakukan tanpa izin dari pencipta," terang Syarifuddin.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan surat pencatatan ciptaan mars dan jingle PT Bussan Auto Finance yang telah dicatatkan hak ciptanya melalui Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Turut hadir dalam acara, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marulam J. Hutauruk; Rektor Universitas IKJ; Dr. Indah Cahya Ulan; dan Kepala Seksi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Mujiono. (SYL/KAD)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya