DJKI Ajak Masyarakat Lebih Memahami Pelanggaran pada Hak Cipta

Jakarta – Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Syarifuddin mengajak masyarakat untuk lebih memahami mengenai pencegahan pada pelanggaran hak cipta. Penggunaan ciptaan milik pihak lain dikatakan pelanggaran bila digunakan secara komersial dan mendapatkan keuntungan.

Demikian penjelasan Syarifuddin saat memberikan paparan dalam kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada Senin (13/09/2021).

"Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Untuk itu, penggunaan ciptaan harus mendapatkan izin pemegang hak cipta," tegas Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan, dalam pelanggaran hak cipta terdapat dua jenis hak yang dilanggar, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

"Pelanggaran hak moral terjadi apabila pengguna ciptaan tidak mencantumkan nama pencipta, mengubah isi ciptaan tanpa izin, serta melakukan distorsi. Sedangkan pelanggaran hak ekonomi terjadi saat penggunaan komersial atas suatu ciptaan dilakukan tanpa izin dari pencipta," terang Syarifuddin.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan surat pencatatan ciptaan mars dan jingle PT Bussan Auto Finance yang telah dicatatkan hak ciptanya melalui Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Turut hadir dalam acara, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marulam J. Hutauruk; Rektor Universitas IKJ; Dr. Indah Cahya Ulan; dan Kepala Seksi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Mujiono. (SYL/KAD)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya