DJKI Ajak Inventor NTT Wujudkan Percepatan Proses Permohonan Paten

Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selain memiliki banyak Kekayaan Intelektual Komunal juga memiliki potensi kekayaan intelektual yang bersifat personal, khususnya paten.

Sayangnya, potensi paten tersebut belum banyak dimanfaatkan secara komersial karena belum memiliki pelindungan hukum. Kendala yang dihadapi di antaranya adalah rendahnya tingkat pemahaman tentang pelindungan paten mulai dari ruang lingkup, proses pendaftaran dan manfaat yang diperoleh dengan adanya pelindungan paten.



Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan bahwa permohonan paten di NTT masih sedikit. Terhitung dari tahun 2020 hingga 2021 jumlah permohonan paten yang diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebanyak 4 permohonan.

“Karena keterbatasan pengetahuan kami sendiri tentang bagaimana pemeriksaan substantif paten, maka itu menjadi kendala kami karena hal tersebut adalah sesuatu yang sangat teknis sekali”, ujar Marciana pada 15 Juni 2022.



Berawal dari minimnya pemahaman akan permohonan pelindungan paten tersebut, DJKI menjemput bola untuk menemui para inventor yang tersebar di perguruan tinggi, lembaga penelitian dan UMKM NTT.  DJKI menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pelaku Usaha di Aula Kanwil Kemenkumham NTT mulai 15 sampai 18 Juni 2022 yang bertujuan agar para inventor dapat bertemu dengan para pemeriksa paten secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Pemeriksaan Paten Rani Nuradi menjelaskan bahwa kegiatan saat ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah diadakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur dan Riau.



"Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah penyelesaian substantif permohonan paten yaitu sebanyak 20 pemohon penyelesaian paten dan 15 pemohon drafting paten yang terdiri dari Sentra KI/Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dan para pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur," tambah Rani.

Rani mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik supaya ke depannya lebih bersemangat lagi dalam mengajukan permohonan paten.



Marciana mengimbau agar para inventor yang akan melakukan pendaftaran atau mungkin sudah melakukan pendaftaran namun butuh penjelasan lebih lanjut, dapat berkonsultasi selama kegiatan berlangsung. Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan empat sertifikat paten yang diberikan kepada tiga perwakilan LPPM dan satu perorangan. Lebih lanjut, Marciana mengajak agar inventor yang telah memperoleh sertifikat patennya untuk dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kepentingan ekonomi.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya