DJKI Ajak Ditjen Bea dan Cukai Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kepabeanan Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo menemui Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan, Bahaduri Wijayanta pada Rabu (8/9/2021).

Dalam lawatannya, Anom bermaksud menjalin kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai terkait penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah kepabeanan Indonesia.

Kerja sama ini sangat penting, mengingat Ditjen Bea dan Cukai memiliki kewenangan dalam mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar di daerah pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan udara.

“Adanya kerja sama kita ini, terus terang saja kami merasa terbantu, karena tenaga anggota kami terbatas,” kata Anom.

Menurutnya, apabila penegakan hukum pelanggaran KI di wilayah kepabeanan Indonesia dibantu oleh Ditjen Bea dan Cukai maka barang-barang yang diduga melanggar KI dapat segera ditangani.

“Kalau wilayah pabean Indonesia di handle oleh Ditjen Bea dan Cukai, barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual dapat dicegah,” ungkap Anom.

Ia berpendapat bahwa dengan kerja sama lintas Kementerian Lembaga ini diharapkan dapat memudahkan Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL).

Menanggapi ajakan kerja sama ini, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta mengatakan unitnya akan mendukung penegakan hukum KI.

“Terkait PWL kami akan support, karena kejahatan lintas negara disitu salah satunya ada haki,” katanya.

Ia juga berharap apabila kerja sama ini telah terjalin, pemegang merek terdaftar akan banyak yang melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

Kami juga konsen dengan rekordasinya, karena sistem rekordasi ini menutup celah masuknya barang palsu ke Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya