DJKI Adakan Seminar untuk Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Arsip Vital

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Seminar Arsip Vital dengan mengusung tema menuju pengelolaan arsip vital DJKI secara digital di Hotel Raffles, 29 September – 1 Oktober 2021.

Arsip vital adalah arsip yang sangat penting dan sangat mempengaruhi keberlangsungan organisasi. Kehilangan atau kerusakan arsip tersebut dapat mengganggu jalannya kegiatan atau kelangsungan hidup organisasi. Oleh karena itu pengelolaan arsip vital ini sangatlah penting dalam manajemen kearsipan.

Chairani Idha K, Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual dalam sambutannya mengatakan, “Arsip vital juga perlu dilindungi demi menjaga informasi penting yang terkandung di dalamnya dari segala macam gangguan, baik serangga perusak, cuaca, manusia, dan juga bahaya kebakaran”. Peralatan dan tempat penyimpanan arsip vital harus memenuhi standar keamanan agar tidak rusak karena bencana maupun ulah manusia.

Kemenkumham telah memiliki peraturan dalam pengelolaan arsip vital yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang tata kelola arsip vital dan arsip terjaga di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Permenkumham ini menjadi acuan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan arsip. Meskipun begitu, Chairani berharap ke depan DJKI akan lebih sering melakukan benchmarking ke instansi lainnya yang memiliki pengelolaan arsip yang baik. ”Adopsi kelebihan instansi lain lalu implementasikan di DJKI agar tata kelola arsip kita semakin terdepan”, tambah Chairani.

Irma Mariana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat dalam laporannya menyampaikan bahwa setiap tahun DJKI menghasilkan banyak arsip, terutama yang berkaitan dengan pelindungan kekayaan intelektual. Arsip-arsip ini perlu untuk dikelola dengan baik agar dapat menyediakan informasi  yang akuntabel dan akurat.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para arsiparis di Kemenkumham pada umumnya dan di DJKI pada khususnya, agar semakin kompeten untuk memberikan kinerja yang terbaik di masing-masing unit kerjanya. Visi ini sangat penting untuk mendukung DJKI menjadi The Best Intellectual Property Office in The World.

Adapun narasumber seminar ini berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kemenkumham.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya