Ambon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Membuka kegiatan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan royalti yang adil. Dia mengungkapkan bahwa beberapa musisi dan pencipta merasa tidak puas dengan pembagian royalti yang dianggap tidak adil, serta adanya pengaduan dari ahli waris yang tidak menerima royalti meskipun lagu-lagu tersebut sering diputar di berbagai tempat umum.
“Melalui diskusi teknis ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait penggunaan lagu dan musik di tempat komersial seperti hotel, restoran, kafe, dan karaoke, yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ucap Agung.
“Nantinya, royalti yang terkumpul akan didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021,” lanjutnya.
Agung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, akan menjadikan kegiatan advokasi sebagai target kinerja. Fokus utamanya adalah menginventarisasi pencipta lagu daerah di Maluku yang sudah meninggal dan memastikan lagu-lagu daerah mereka tercatat dengan baik, sehingga hak cipta dan royalti dapat dikelola dengan lebih efektif.
Selain untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan lagu dan musik di tempat komersial, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pengguna musik komersial tentang hak dan kewajiban mereka dalam memanfaatkan lagu dan musik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup, Agung mengajak seluruh pengguna lagu dan musik di tempat komersial untuk lebih aktif dalam melindungi dan menghargai hak kekayaan intelektual. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta guna menyesuaikan dengan perkembangan digitalisasi dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan royalti yang adil, serta mendorong apresiasi yang lebih tinggi terhadap pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan ahli waris mereka di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Senin, 9 Februari 2026
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.
Senin, 9 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.
Jumat, 6 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026