Disetujui DPR RI, RUU Desain Industri Siap Dibahas Ketingkat Selanjutnya

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris beserta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan Keterangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri kepada Komisi VI DPR RI di Ruang Rapat Komisi VI Gedung DPR RI, Senayan, Senin (15/07/2019).

Rapat kerja ini beragendakan penyampaian pandangan mini fraksi terhadap pembahasan RUU Desain Industri. Dimana RUU ini untuk memperbaharui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dirasa sudah kurang relevan dengan perkembangan jaman saat ini.

Yasonna mengatakan bahwa perubahan Undang-undang (UU) kekayaan intelektual (KI) sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan untuk mengakomodasi kepentingan industri kecil dan menengah dalam memperoleh pelindungan KI.

“Semakin tinggi pendaftaran KI di suatu negara baik itu Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri maka semakin baik pertumbuhan ekonomi negara tersebut,” tutur Yasonna.

Menurutnya terdapat beberapa pokok perubahan dari Undang-Undang sebelumnya, antara lain perubahan definisi Desain Industri dan jangka waktu pelindungan Desain Industri.

“Selain itu, perubahan lainya adanya pemeriksaan substansi atas kebaruan Desain Industri, Komisi Banding Desain Industri, dan penggunaan HDI dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” pungkas Yasonna.

Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan, seluruh fraksi sepakat RUU Desain Industri dilanjutkan ke pembahasan tingkat 1. Dan meminta kepada masing-masing fraksi untuk segera menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk melangkah ke pembahasan selanjutnya.

“DIM tersebut akan kita bahas bersama pemerintah di DPR,” ujar Dito.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian mengucapkan terima kasih atas pandangan para fraksi di Komisi VI  yang telah menyetujui RUU DI untuk diusulkan ke pembahasan lebih lanjut.

Diharapkan kehadiran RUU Desain Industri ini dapat memajukan industri di Indonesia agar mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya