Bali - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (08/08/2025).
Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI. Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.
“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ungkap Supratman di Bali, didampingi Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.
Menkum mengatakan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan menteri Hukum yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.
“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ungkapnya.
Supratman juga menegaskan kalau royalti bukanlah pajak. Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” kata Supratman.
Jika dibandingkan dengan Malaysia, lanjut Supratman, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih terbilang rendah padahal jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia. Ia mengungkapkan LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti sebesar Rp270 miliar, sedangkan Malaysia bisa mengumpulkan Rp600-700 miliar setiap tahunnya.
“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Direktur PT MBS dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK Selmi. Sengketa ini kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali dengan tujuan mendapatkan kesepakatan damai.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui integrasi pembelajaran KI sejak tingkat dasar hingga menengah. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan kesadaran KI sebagai fondasi penting dalam membangun generasi kreatif dan inovatif Indonesia.
Rabu, 25 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan hak ekonomi pencipta dalam kegiatan “Edukasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti bagi Pelaku Kreatif” yang diselenggarakan di Manado, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Rabu, 25 Februari 2026
JAKARTA – Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring. Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Rabu, 25 Februari 2026
Rabu, 25 Februari 2026
Rabu, 25 Februari 2026
Rabu, 25 Februari 2026