JAKARTA – Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring. Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar yang menyatakan setiap pemanfaatan film di ruang publik harus menghormati hak ekonomi para kreator. Meski perkembangan platform digital memang memudahkan masyarakat mengakses film secara legal untuk konsumsi pribadi, penggunaan akun pribadi untuk kepentingan komersial atau ditonton bersama dalam skala publik tidak termasuk dalam cakupan lisensi individu.
“Film merupakan karya kolektif yang melibatkan penulis skenario, sutradara, komposer, pemeran, dan kru produksi. Streaming tanpa izin atau pemutaran tanpa lisensi berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya pada 25 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menerangkan bahwa di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa karya sinematografi termasuk objek pelindungan hak cipta. Hak ekonomi atas film mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, serta mengumumkan atau menayangkan karya kepada publik. Setiap penggunaan di luar lisensi yang diberikan, termasuk untuk kepentingan usaha, wajib memperoleh persetujuan dari pemegang hak atau distributor resmi.
“Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, praktik streaming ilegal dan nobar tanpa izin juga berdampak pada keberlanjutan industri perfilman nasional. Pendapatan dari distribusi resmi merupakan sumber utama pembiayaan produksi film berikutnya serta penghidupan bagi para pekerja kreatif di balik layar,” lanjut Agung.
Untuk menghindari pelanggaran, penyelenggara kegiatan pemutaran film di ruang publik disarankan untuk menghubungi rumah produksi, distributor resmi, atau pemegang hak cipta guna memperoleh lisensi tertulis. Perjanjian lisensi tersebut memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar sah pemanfaatan karya.
Peningkatan literasi hukum di bidang hak cipta menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran serupa. Kesadaran untuk menggunakan platform resmi dan memperoleh izin pemutaran film merupakan bentuk dukungan terhadap industri kreatif nasional.
“Menghormati hak cipta tidak hanya berarti mematuhi peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan para kreator film memperoleh imbalan yang adil atas karya yang dinikmati publik. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem perfilman Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Agung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Universitas Andalas pada 13-17 April 2026. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam mempercepat penyelesaian pemeriksaan substantif paten guna memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap invensi, sekaligus mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi dari hasil penelitian dan pengembangan.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi kunci utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menegaskan komitmennya untuk menjadikan KI sebagai instrumen strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global. Hal ini disampaikan dalam agenda Roundtable Discussion with Indonesian and Danish Companies di Jakarta, 13 April 2026.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Agenda evaluasi kemitraan strategis kembali mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Hotel JW Marriott Jakarta pada 13 April 2026. Melalui kegiatan tersebut, pembahasan mengarah dari kerja sama teknis menuju penguatan kerangka pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih terintegrasi, guna menyokong target-target ekonomi makro yang tengah dikejar pemerintah.
Senin, 13 April 2026