Streaming Tanpa Izin dan Nobar Ilegal Ancam Hak Cipta Film

JAKARTA – Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring. Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar yang menyatakan setiap pemanfaatan film di ruang publik harus menghormati hak ekonomi para kreator. Meski perkembangan platform digital memang memudahkan masyarakat mengakses film secara legal untuk konsumsi pribadi, penggunaan akun pribadi untuk kepentingan komersial atau ditonton bersama dalam skala publik tidak termasuk dalam cakupan lisensi individu. 

“Film merupakan karya kolektif yang melibatkan penulis skenario, sutradara, komposer, pemeran, dan kru produksi. Streaming tanpa izin atau pemutaran tanpa lisensi berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya pada 25 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menerangkan bahwa di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa karya sinematografi termasuk objek pelindungan hak cipta. Hak ekonomi atas film mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, serta mengumumkan atau menayangkan karya kepada publik. Setiap penggunaan di luar lisensi yang diberikan, termasuk untuk kepentingan usaha, wajib memperoleh persetujuan dari pemegang hak atau distributor resmi.

“Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, praktik streaming ilegal dan nobar tanpa izin juga berdampak pada keberlanjutan industri perfilman nasional. Pendapatan dari distribusi resmi merupakan sumber utama pembiayaan produksi film berikutnya serta penghidupan bagi para pekerja kreatif di balik layar,” lanjut Agung.

Untuk menghindari pelanggaran, penyelenggara kegiatan pemutaran film di ruang publik disarankan untuk menghubungi rumah produksi, distributor resmi, atau pemegang hak cipta guna memperoleh lisensi tertulis. Perjanjian lisensi tersebut memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar sah pemanfaatan karya.

Peningkatan literasi hukum di bidang hak cipta menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran serupa. Kesadaran untuk menggunakan platform resmi dan memperoleh izin pemutaran film merupakan bentuk dukungan terhadap industri kreatif nasional.

“Menghormati hak cipta tidak hanya berarti mematuhi peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan para kreator film memperoleh imbalan yang adil atas karya yang dinikmati publik. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem perfilman Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Agung.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Uji Kompetensi Teknis dan Manajerial 243 Pegawai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kekayaan Intelektual pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan yang bertujuan mengukur standar kompetensi dan pengembangan karier pegawai ini diikuti oleh total 243 peserta, yang terdiri dari 128 peserta pusat (DJKI) dan 115 peserta dari berbagai Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.

Senin, 13 April 2026

DJKI Bahas Tuntas Permenkum 6/2026 dalam IP Talks #4

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten menjadi instrumen penting dalam mempercepat layanan sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam IP Talks Seri Webinar KI #4 yang digelar pada Senin, 13 April 2026 dengan tema “Inovasi Tak Boleh Berhenti, Regulasi Wajib Dipahami”.

Senin, 13 April 2026

Forum LMK Asean Lahirkan Empat Kesepakatan Tata Kelola Royalti Digital

Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN atau ASEAN Collective Management Collective Organizations (CMO) telah melahirkan empat kesepakatan terkait strategi kolaborasi tata kelola royalti digital atau Bali Joint Statement. Kesepakatan ini merupakan hasil dari perumusan bersama untuk menjawab tantangan pengelolaan royalti lintas negara.

Jumat, 10 April 2026

Selengkapnya