Dirjen KI: Setiap Pegawai Harus menerapkan Protokol Kesehatan Dalam Beradaptasi Dengan Kebiasaan Baru

Masa pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, sampai ditemukannya vaksin untuk virus tersebut. New Normal merupakan salah satu cara untuk beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku baru dalam menjalankan aktivitas keseharian. Hal ini juga yang akan diterapkan di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa dalam menjalankan aktivitas, setiap pegawai harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. “Jadi nanti kita akan menjalakan protokol kesehatan dengan cuci tangan, penggunaan masker, lalu mencuci muka, jaga jarak, dan memperhatikan lingkungan supaya tetap bersih,” ujar Freddy Harris saat memberi arahan terkait penerapan kebiasaan baru di lingkungan DJKI melalui video conference, Selasa (23/6/2020).

Dalam penerapan kebiasaan baru ini, DJKI juga membentuk tim Satgas Covid-19 yang akan mengatur pola kerja pegawainya. Diantaranya, melarang pegawai DJKI yang berusia di atas 50 tahun untuk pekerja di kantor, sedangkan pegawai di bawah usia 45 tahun bekerja di kantor dengan sistem pembagian jadwal masuk, dan DJKI akan melakukan pemantauan kesehatan secara proaktif.

Di kesempatan yang sama, Dirjen KI juga mengapresiasi pegawai DJKI yang membangun inovasi loket virtual (Lokvit) sebagai solusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi melanda.

“Temen-temen berinisiatif melakukan inovasi dengan nama Lokvit (loket virtual 2020). Jadi sekali lagi ini inovasi dari Ditjen KI, sementara orang lain tutup, kita dengan loket virtual akhirnya para pemohon paten (pemohon hak kekayaan intelektual) tertolong. Dan ketika Lokvit itu diadakan ternyata permohonan KI naik dan pendapatan negara turut meningkat,” ungkap Freddy Harris.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya