Dirjen KI Sarankan Tempatkan Ahli Marketing Di Sentra KI Universitas Untuk Pasarkan Hasil Inovasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan hak kekayaan intelektual (HKI) akan selalu berhubungan dengan ekonomi, karena salah satu hak dasar dari paten, merek, hak cipta, desain industri adalah hak ekonomi. Oleh sebab itu, HKI perlu dilindungi dengan cara didaftarkan karya ciptanya ke kantor kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikanya dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Universitas Esa Unggul tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang diselenggrakan di Aula Kantor DJKI pada Rabu, 24 Juni 2020.

Freddy juga mengatakan untuk membuat suatu inovasi paten, setiap riset yang dilakukan haruslah berbasis pantentabilitas. Artinya riset tersebut harus berdasarkan kebaharuan atau berdasarkan pengembangan dari paten yang sudah ada.
“Selama ini riset di kita ini tidak base on novelties dan base on invention to invention,” ujarnya.

Selain itu, menurut Freddy setiap karya cipta ataupun penemuan yang berhasil dibuat harus memiliki manfaat untuk orang lain dan memiliki nilai jual untuk dapat dikomersialisasikan. Akan tetapi, setiap penemuan tersebut biasanya terkendala dalam pemasarannya.

“Inventor ini salah satu kelebihannya menemukan invensi, kelemahan inventor adalah dia bukan orang marketing. Makanya kita Ditjen KI, sudah hampir belasan tahun kalau di Universitas, kita buat Sentra KI. Tujuannya, Sentra KI-lah yang melakukan sell (penjualan), promotion (promosi) dan lain sebagainya,” terang Freddy. Hanya saja kendala di Sentra KI selama ini adalah tidak adanya seseorang yang ahli dibidang marketing.

Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga memberikan enam sertifikat paten sederhana kepada lima dosen dari Universitas Esa Unggul.
“Bagi kami ini adalah suatu momen menjadi contoh bagi dosen-dosen yang lain, bahwa untuk mendapatkan paten itu bisa dilakukan dan kita dapatkan itu,” ucap Rektor Universitas Esa Unggul, Arief Kusuma Among Praja.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya