Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan Darmalingganawati, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 25 Agustus 2025. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pencatatan karya cipta berupa dua lagu berjudul “Melangkah Bersama Balai Pemasyarakatan” dan “Pembimbing Kemasyarakatan Ujung Tombak Pemasyarakatan”. Sebagai informasi, pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) di laman https://hakcipta.dgip.go.id/. Dengan POP HC, proses pencatatan hak cipta bisa selesai hanya dalam waktu 10 menit apabila dokumen lengkap dan sesuai.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026