Dirjen KI: Perpres 77 Tahun 2020 menyatakan Pemegang Paten Tetap Memiliki Hak Eksklusif

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mewakili Menteri Hukum dan HAM melakukan pertemuan virtual dengan American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) guna membahas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang telah ditetapkan pada 7 Juli 2020 lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Menurut Pasal 2 Perpres tersebut, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

“Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 3 Perpers Nomor 77 Tahun 2020.

Sedangkan, dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia, sebagaimana dimaksud Perpres tersebut, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten, dengan kewajiban memenuhi persyaratan yaitu, 1. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten; 2. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan 3. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, Dirjen KI Freddy Harris berpendapat Perpres 77 Tahun 2020 ini menyatakan bahwa pemegang paten tetap memiliki hak ekslusif.“Jadi sebetulnya itu copy dari UU Paten, karena sebetulnya Perpres 77 Tahun 2020 ini hanya mau bercerita tentang prosedurnya saja,” ucap Freddy kepada delegasi Amcham Indonesia, Jumat (18/9/2020).

Menurut Freddy, pelaksanaan paten oleh pemerintah itu berbeda dengan lisensi wajib. Kalau lisensi wajib, pemegang paten punya hak untuk melakukan gugatan terhadap keseluruhan aspek. Artinya bukan hanya sekedar masalah royalti yang harus dibayarkan, tetapi juga mengenai diterima atau tidaknya suatu lisensi wajib untuk bisa diajukan gugatan atau penolakan.

“Kalau dalam pelaksanaan paten oleh pemerintah, karena ini sifatnya emergency situation maka ada mekanisme yang diperbolehkan atau dimungkinkan oleh TRIPS Agreement adalah hanya untuk masalah remunerasinya saja,” ungkap Freddy.

Kemudian, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasi Dagang, Dede Mia Yusanti menambahkan apabila melihat pada pasal 31 TRIPS Agreement, memang disebutkan bahwa dimungkinkan adanya kemungkinan gugatan atau penolakan tidak bisa menerima lisensi wajib.

“Tetapi kalau di pasal 44 TRIPS -nya itu ada disebutkan bahwa untuk Goverment Used, negara boleh menerapkan hanya untuk remunerasinya saja yang bisa digugat, karena situasinya yang emergency,” pungkas Dede Mia.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya