Dirjen KI Minta Peran Kantor Wilayah Untuk Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Tahun depan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mencanangkan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai target capaian.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris saat menyampaikan paparannya pada rapat kerja Kemenkumham yang diselenggarakan di Golden Ballroom Hotel Sultan, Selasa (20/11/2019).

Freddy juga meminta kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di 33 Provinsi untuk dapat saling bahu membahu dan bersinergi untuk mensosialisasikan pentingnya mencatatkan KIK yang dimiliki Indonesia.

“Kalau dulu pakai target-target, Kakanwil dapat satu target, sekarang kita guyuban karena itu harapan dari Pak Jokowi,” ujar Freddy Harris.

Dalam setiap inovasi, tentunya memiliki unsur hak kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Karenanya penegakkan hukum perlu diperkuat melalui kerja sama dengan pihak terkait, seperti dengan Kantor Wilayah Kemenkumham, Polri, Kejaksaan, maupun Pengadilan.

“Inilah yang kami minta nanti di wilayah, penegakkan hukum inilah yang harus dilakukan karena ini jadi target Kinerja. Nanti Kita akan melakukan koordinasi dengan Polda, Bareskrim, Jampidsus dan lain sebagainya bisa berjalan dengan lancar,” Freddy menjelaskan.

Selain itu, Freddy Harris mengatakan akan terus meningkatkan sistem filing database kekayaan intelektual dengan harapan permohonan kekayaan intelektual terus meningkat, khususnya yang berasal dari domestik.

Peran Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli pada pelindungan hak kekayaan intelektual atas setiap karya yang dibuat.

Karenanya, Freddy meminta seluruh jajaran di Kantor Wilayah Kemenkumham untuk terus gencar mensosialisasikan dan mendorong masyarakat untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya, mulai dari hak cipta, merek produk, desain industri kemasan makanan, maupun inovasi paten.

“Di sekitar kita, banyak kekayaan intelektualnya. Ini yang jarang didaftarkan jadi tolong distimulus yang seperti ini,” ucapnya.

Ia mencontohkan, di daerah-daerah banyak menjual makanan ataupun buah-buahan yang dijual dengan harga murah karena tidak dikemas dengan menarik.

“Itu karena bungkusnya sederhana maka dia tetap murah,” tegas Freddy.

Sebagai informasi, dalam rangkaian rapat kerja Transformasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kemenkumham akhir tahun ini, dilakukan evaluasi terhadap Kantor Wilayah Kemenkumham.

Untuk itu, Pimpinan Tinggi Pratama DJKI mengevaluasi target kinerja semester II yang dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham.

Diantaranya Sekretaris Diretorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha K; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Tarigan dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard P. Silitonga.

Selanjutnya, mereka mendengarkan dan mendiskusikan rencana aksi yang akan dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham untuk tahun 2020 mendatang dalam memajukan kekayaan intelektual di daerah.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya