Dirjen KI : KI Akan Menentukan Negara Dalam Masyarakat Global dan Juga Dalam Aspek Sosial

Lampung - Indonesia terdiri atas kepulauan dengan wilayah yang sangat luas, memberi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam merangkul para pemilik produk lokal untuk diberikan pemahaman akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas hasil olah pikirnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Novotel Lampung (27/5/2021).

Terkait potensi produk unggulan daerah, seperti hasil pertanian, produk olahan, atau hasil kerajinan tangan, diperlukan dukungan dari pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mengoptimalkan potensi tersebut.

“Diharapkan Pemda dapat mendorong pembangunan sistem dengan merangkul berbagai elemen sentral di daerah dalam pemeliharaan kualitas suatu produk daerah agar dapat dimanfaatkan secara bersama dengan pengawasan mutu.” ujar Freddy.

Selanjutnya, Freddy menambahkan agar hal tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga dapat mendatangkan pemasukan bagi masyarakat yang berimbas pada meningkatnya kesejahteraan.

“Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam masyarakat global dan juga dalam aspek sosial. Karenanya, KI menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi negara.” ungkap Freddy.

Untuk itu, Freddy berujar bahwa mendiseminasi dan mempromosikan KI ke tengah masyarakat tidak bisa hanya dilakukan oleh DJKI sendiri.

“Partisipasi aktif dan juga kolaborasi dengan berbagai Instansi dan Lembaga yang memiliki kewenangan terkait KI baik di pusat dan daerah mutlak diperlukan untuk mempercepat pembangunan daerah berbasis inovasi dan kreasi.” ujar Freddy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Danan Purnomo menyampaikan bahwa perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini sangat pesat.

“Potensi UMKM untuk berkembang tentunya hingga menjadi bisnis skala besar yang terbuka lebar dibarengi dengan berbagai aspek kepentingan usahanya untuk berkembang pada sisi kreativitasnya.” ujar Danan.

Sejalan dengan itu, Danan menambahkan semangat ekonomi kreatif transisi Indonesia menjadi maju perlu komitmen bersama dari berbagai pihak untuk mendorong masyarakat mendaftarkan KI.

Sebagai informasi, pada kegiatan ini juga diserahkan 6 sertifikat merek serta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta dari berbagai kalangan seperti dari Pemda, pelaku UMKM, akademisi, dan komunitas seni.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya